Merokok di Kamar Kecil, Seorang Penumpang Batik Air Diproses

by -252 views
Pesawat Batik Air
Pesawat Batik Air

Lombok, (MK) – Salah seorang penumpang pesawat Batik Air dengan penerbangan ID 6950 rute Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta, Cengkareng, Tanggerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP) berinisial FC diproses oleh pihak berwenang, Rabu (09/05/2018).

Pasalnya, FC telah melanggar aturan penerbangan sipil yakni didapati merokok didalam kamar kecil pesawat yang ditumpanginya.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, seorang penumpang laki – laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.

“FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat Airbus A320 – 200CEO registrasi PK-LUW,” papar Danang melalui siaran pers yang dikirim ke email redaksi MetroKepri.com.

Akan hal itu, kata Danang, kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot memutuskan melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Kemudian, Pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec).

“Pesawat ID 6950 mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Setelah itu, melakukan koordinasi kepada petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti,” ujarnya.

Kemudian, Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Batik Air juga mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat bebas dari asap rokok termasuk rokok elektronik. Selain itu, setiap penerbangan, awak kabin telah memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang,” ucapnya.

Batik Air juga menghimbau kepada seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat.

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.

Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one placard. Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan program keamanan penerbangan nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.

Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.