Tanjungpinang, (MetroKepri) – Berdasarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) Nomor SPPP/09/XI/2018/Reskrim pada 6 November 2018 lalu, maka Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP) dan menyerahkan kepada Pelapor Untung, Jum’at (9/11/2018).
Hal ini diutarakan Untung kepada MetroKepri secara langsung di kediamannya Perum Kijang Kencana IV Tanjungpinang.
“Saya tidak terima dengan surat P2HP yang menyatakan bahwa 1 unit Mobil Toyota Hilux warna hitam BP 8055 AP diserahkan kepada Agus Salim yang sebelumnya sebagai terlapor,” papar Untung.
Akan hal itu, Untung dengan tegas tidak terima dan akan melanjutkan perkara tersebut hingga tuntas sampai apa yang sudah menjadi hak miliknya kembali.
“Mobil itu saya beli lo seharga Rp245 juta. Saya sudah dirugikan dan saya tidak akan tinggal diam begitu saja. Sudah lah saya belum mendapatkan SP3 sampai sekarang, malah mobil saya diberikan ke Agus Salim yang jelas – jelas sudah ‘mencuri’ hak saya,” ujarnya jengkel.
Untuk saat ini, Untung masih menunggu keputusan dari kuasa hukumnya apa yang akan dilakukan selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Hatmoko saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya tidak membalas, dihubungi lewat telpon suara juga tidak menjawab.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang sempat dikonfirmasi oleh awak media ini terkait SP3 perkara Untung, lewat pesan WhatsApp membalas dengan singkat.
“Sudah disampaikan Kasatreskrim SP3 ke Pak Untung,” tulisnya. (*)
Penulis : Novendra
