Tanjungpinang, (MK) – Badan Penyelenggera Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang akan menon – aktifkan peserta apabila menunggak pembayaran iuran kepesertaan bulanannya.
“Benar, kita akan hentikan sementara. Jika perserta BPJS Kesehatan menunggak pembayaran iuran, akan kita non – aktifkan sementara,” papar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Dr. Indah, Selasa (20/9).
Dia mengutarakan, pihaknya akan kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan apabila sudah melunasi tunggakkan iuran yang belum terbayar tersebut.
“Otomatis akan langsung aktif setelah peserta langsung melunasi pembayaran iuran di bank, dan membayar denda 4,5 persen dari nominal iuran,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, Rustam membenarkan adanya sistem non – aktif terkait penunggakkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Kita tidak pungkiri kalau BPJS Kesehatan akan non – aktif kalau tidak bayar iuran. Kita harap jangan ada masyarakat Kota Tanjungpinang tiba – tiba tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatannya karena tunggakkan pembayaran iuran tersebut,” ucap Rustam melalui telepon selulernya.
Dia mengemukakan, penggunaan BPJS Kesehatan peserta harus tepat waktu dalam pembayaran iuran.
“Kartu BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan apabila peserta tidak menunggak pembayaran,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
