Oktober 2017, 3.200 Nelayan Bintan Terproteksi Asuransi

by -291 views
by
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Meninjau Hasil Panen Pembudidaya Ikan
Bupati Bintan Apri Sujadi Saat Meninjau Hasil Panen Pembudidaya Ikan

Bintan, (MK) – Pada tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Bintan menargetkan setidaknya 3500 nelayan di Bintan sudah diproteksi melalui program bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) atau biasa disebut dengan Kartu Asuransi Nelayan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah mengatakan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang teralokasi dalam APBN, terdapat beberapa kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.

“Kriterianya yakni diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun,” papar Fachrimsyah, Jumat (17/11/2017).

Masih kata Fachrimsyah, kriteria lainnya yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, serta tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah.

“Untuk realisasi per Oktober 2017, nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi asuransi nelayan sebanyak 3200 orang. Nantinya, nelayan yang sudah terproteksi asuransi harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada sesuai tertera di polis asuransi,” ujarnya.

Dia mengutarakan besaran variasi nilai manfaat per nelayan berupa; santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta (apabila meninggal dunia), Rp100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp20 juta (untuk biaya pengobatan). Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Untuk cangkupan asuransi diluar aktivitas penangkapan ikan, besaran nilai santunan dengan krikeria ; Per orang mendapatkan santunan Rp160 juta (apabila meninggal dunia), Rp100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp20 juta (untuk biaya pengobatan).

Sementara itu, Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos mengatakan program jaminan perlindungan atas risiko nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016, tentunya sangat bermanfaat bagi para nelayan di Kabupaten Bintan. Hal ini dikarenakan, wilayah Kabupaten Bintan sebahagiannya merupakan wilayah pesisir dengan mayoritas mata pencahariannya adalah nelayan.

“Kita sangat mendukung ini, karena itulah Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kelautan Kabupaten Bintan, kita dorong untuk memaksimalkan program ini agar para nelayan Kabupaten Bintan memiliki jaminan dalam bekerja sehari – hari,” ucapnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.