Tanjungpinang, (MK) – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Kepri menggugurkan Agus Wibowo sebagai salah satu calon Wakil Gubernur Kepri.
Agus Wibowo dinyatakan gugur dikarenakan sudah melampaui batas pengumpulan kelengkapan berkas yang ditetapkan oleh Panlih Wagub DPRD Kepri.
“Calon atas nama Isdianto sudah lengkap dan atas nama Agus Wibowo tidak lengkap. Artinya, Agus Wibowo ini gugur dan tidak bisa dimasukkan kembali karena sudah melewati batas yang ditentukan dua kali tujuh hari kerja,” papar Ketua Panlih Wagub Kepri Hotman Hutapea saat konfrensi pers di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Selasa (17/10/2017).
Saat ini, katanya, Panlih sedang menyurati Ketua Pansus dengan berita acara tersebut, Ketua Pansus untuk mengantarkan kedua berkas tersebut ke Ketua DPRD Kepri.
“Nanti Ketua DPRD Kepri akan menyurati Gubernur untuk mengusulkan satu nama kembali pengganti saudara Agus Wibowo dan itu hasil dari Kementrian Dalam Negeri juga,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
