Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyerahkan berkas berita acara hasil verifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 terhadap perwakilan 12 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019 di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Jumat (2/2/2018).
Dari hasil verifikasi, 11 parpol memenuhi syarat (MS) di Tanjungpinang dan 1 parpol belum memenuhi syarat (BMS) dan harus melakukan perbaikan dalam masa 3 – 5 Februari 2018.
Satu Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB). Keanggotaannya masih dibawah minimum 207.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, penyerahan hasil verifikasi faktual dilakukan setelah KPU merampungkan proses tahapan pemeriksaan struktur pengurus partai politik, kantor atau sekretariat, dan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Kemarin KPU telah melakukan verifikasi, pagi ini akan dilakukan penyerahan berita acaranya,” papar Robby.
Dia mengutarakan, KPU juga akan melakukan verifikasi ulang bagi partai status BMS setelah melengkapi berkas atau kekurangan yang belum lengkap kepada partai yang masih BMS.
“KPU akan memverifikasi ulang parpol yang BMS 6 Februari nanti,” ujarnya.
Masih kata Robby, semoga partai yang BMS dapat menyerahkan perbaikan selama masa perbaikan. Sehingga KPU dapat mengubah menjadi memenuhi syarat (MS) di Tanjungpinang. (Red)
