Tanjungpinang, (MK) – Pasangan calon (Paslon) Drs. Edi Safrani dan Edi Susanto A.md (Duo Edi) terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tanjungpinang priode 2018 – 2023 pada Juni 2018 mendatang.
“Intinya begini, syarat dukungan perseorangan itu harus mempunyai sebanyak 14.621 KTP sebagai data pendukung,” papar Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Jouhari kepada awak media ini di kantornya, Senin (22/1/2018).
Dia mengutarakan, ketika menyampaikan kepada KPU Kota Tanjungpinang memang lebih dari 15 ribu, tetapi itu data kotor dan belum di sistem silon.
“Silon itu memisahkan antara KTP Elektronik, KTP Siak dan KK. Nah, sesuai PKPU yang akan diverifikasi itu KTP el dan Suket. Suket itu sebanyak 9029 dari jumlah keseluruhannya, setelah diverifikasi PPS se Kota Tanjungpinang hanya 7.221 dasarnya, sehingga kurang sebanyak 7.400 lagi,” ujarnya.
Masih kata dia, di Pasal 57 PKPU No 3 Tahun 2017 dikatakan bahwa dalam masa perbaikan pasangan calon harus menyampaikan, mengembalikan ke KPU dua kali lipat. Jadi 7400 X 2 = 14800 dukungan.
“Itukan banyak banget tuh. Nah pada saat penutupan perbaikan yaitu diberi waktu selama tanggal 18, 19 dan 20 Januari 2018 sampai pukul 00.00 WIB KPU Tanjungpinang menunggu. Memang beliau memenuhi syarat – syarat yang lain, namun tidak memenuhi syarat yang seharusnya,” ucapnya.
Seharusnya, kata Jouhari, syarat dukungan itu dipenuhi dulu baru diverifikasi lagi. Sampai waktunya yang sudah ditentukan, tidak juga diantar syaratnya.
“Ditunggu gak nyampai, dan malam itu seharusnya sudah diantar, tapi tidak diantar sama sekali,” katanya.
Sementara itu, untuk penetapan Paslon oleh KPU Kota Tanjungpinang akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018 mendatang. (NOVENDRA)
