Patroli Laut, DJBC Kepri Lakukan Pengawasan Lartas Impor dan Ekspor

by -963 views
Salah Satu Kapal Patroli BC. Foto Ig BeacukaiPSOtbk
Salah Satu Kapal Patroli BC. Foto Ig BeacukaiPSOtbk

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kapal Patroli Bea Cukai Karimun (Marine Customs) saat ini rutin melakukan pengawasan terhadap kapal kapal angkutan laut di perairan Kepulauan Riau.

Patroli laut yang dilakukan, merupakan implementasi atas aturan – aturan tentang larangan dan pengawasan (Lartas) impor dan ekpsor.

Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra, mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan oleh Kapal Patroli Bea Cukai Karimun (Marine Customs) merupakan implementasi dari 4 fungsi DJBC yaitu industrial assistance (memberikan dukungan terhadap industri dalam negeri melalui fasilitas kepabeanan dan cukai), trade facilitator (memfasilitasi perdagangan internasional dengan memberikan pelayanan dan pengawasan di bidang ekspor dan impor.

“Ini mencakup berbagai aspek, seperti pemberian izin, pemeriksaan, dan penanganan dokumen, community protector,” papar Robby kepada media ini, Senin (07/07/2025).

Robby, mengutarakan Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, ilegal, atau tidak sesuai standar.

“Melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan lingkungan, dan revenue collector,” ujarnya.

Bea Cukai, kata Robby, berperan dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai.

“Penerimaan ini merupakan bagian penting dari pendapatan negara,” ucapnya.

Robby mengemukakan target patroli yang dilakukan Bea Cukai merupakan implementasi atas aturan-aturan yakni pertama UU No.17 Tahun 2006 jo UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu Pasal 53 mengatur tentang larangan dan pembatasan (Lartas) impor dan ekspor.

Kedua, PMK 141/PMK.04/2020 tentang pengawasan impor ekspor barang Lartas. Ketiga, Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, yaitu Pasal 10 Ayat (3) yang menjelaskan tentang kriteria barang yang dilarang atau dibatasi ekspor/ impornya, terkait dengan perlindungan lingkungan, keamanan nasional, kepentingan umum, dan kelestarian tumbuhan/ satwa liar.

Robby juga menjelaskan definisi barang Lartas yakni barang yang diawasi ketat dan memerlukan izin khusus untuk kegiatan impor/ ekspor. Tujuan pembatasan impor antara lain melindungi industri dalam negeri, menjaga kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

“Kategori barang Lartas, meliputi alat komunikasi, alat kesehatan, bahan baku kosmetik/ obat, bahan berbahaya, bahan pangan, bahan peledak, dan lain-lain sesuai aturan barang Lartas,” paparnya.

Pengawasan dan penegakan hukum, kata Robby, DJBC berwenang mengawasi dan memeriksa sarana pengangkut laut. Selain patroli laut, pengawasan juga dilaksanakan melalui kegiatan Boatzoeking (kegiatan pemeriksaan sarana pengangkut laut (Kapal) yang dilakukan oleh petugas DJBC.

“Ini diterapkan terhadap seluruh kapal asing yang memasuki daerah pabean (wilayah Indonesia), baik kapal niaga maupun kapal wisata/ pesiar,” ucapnya. (*)

Penulis: Alpian Tanjung

Editor  : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.