Dalam sambutannya Riono mengatakan evaluasi jabatan di lingkungan pegawai negeri dilakukan untuk menentukan nilai jabatan yang selanjutnya akan digunakan dalam penentuan kelas jabatan.
“Hasil evaluasi jabatan berupa nilai dan kelas jabatan ini dapat digunakan antara lain dalam program kepegawaian seperti penyusunan formasi, sistem karir, kinerja, pemberian tunjangan serta sistem penggajian,” ujarnya.
Riono menjelaskan, pedoman yang diamanatkan dalam Permen PAN RB Nomor 34 Tahun 2011 menggunakan metode sistem evaluasi faktor atau Factory Evaluation System (FES).
Lanjut Dia, pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan evaluasi jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan pegawai negeri di lingkungan masing-masing.
“Tujuan ditetapkannya pedoman untuk memiliki pola dan standar dalam penyusunan peringkat jabatan pegawai negeri,” paparnya.
Riono berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti dan lebih serius atas penyampaian materi serta informasi yang diperoleh langsung dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII Pekanbaru.
“Saya juga berharap kepada seluruh peserta dapat kiranya mengikuti rakor ini dengan baik dan serius supaya dapat menyerap berbagai informasi yang berkaitan dengan penyusunan evaluasi jabatan berdasarkan peraturan yang ada, bertanya jika tidak mengerti atau tidak memahami karena narasumber langsung dari BKN,” imbuhnya.
Sementara itu, Rakor tersebut dilaksanakan 19-20 Desember 2018 yang diisi dengan penyampaian materi dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII Pekanbaru yaitu Andrayati SH.MM, Wisudo Putri Nugroho SH.M.Kn dan Emel Maya Bari SE sebagai narasumber. Peserta rakor berasal dari seluruh OPD khususnya unsur pendidikan dan tenaga kesehatan Se-Kota Tanjungpinang.
Penulis: Novendra/Humas/Fakhri
