Tanjungpinang, (MK) – Dua pengedar narkotika golongan I yang ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu di Jalan Gatot Subroto KM 5 bawah Tanjungpinang, yakni tersangka Edo Ronaldi alias Edo (23) dan Idrizal Effendi alias Idris (26) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (20/10).
Kedua tersangka itu juga diancam dengan hukuman mati.
Kasubdit Pra Penuntutan dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) pada Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Rano Subroto menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka diancam dengan hukuman mati,” ujar Rano yang didampingi Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmat Pribadi SH MH, dan Kasipidum Kejari, Ricky Setyawan Anas SH MH serta penyidik utama BNN Pusat, Rian kepada sejumlah wartawan usai penyerahan berkas kedua tersangka di Aula Kejari Tanjungpinang.
Dia mengutarakan, kedua tersangka itu merupakan tangkapan pihak BNN Pusat. Dari tersangka didapati sejumlah barang bukti berupa puluhan kilogram narkotika jenis sabu, termasuk ribuan butir pil ekstasi yang disimpan didalam 4 buah ban mobil ukuran besar untuk dibawa ke Jakarta.
“Dari tersangka Idris didapati barang bukti berupa sabu sebanyak 9329,2 gram dan pil ekstasi 34.170 butir dengan berat 9.073,3 gram,” paparnya.
Sedangkan, kata dia, dari tersangka Edo didapati barang bukti sabu seberat 20.641,2 gram dan pil ekstasi sebanyak 14.524 butir dengan berat 3742,5 gram, ditambah sabu 12.237 gram beserta pil ekstasi 39.579 butir dengan berat 11220,5 gram dan sabu 30.909,8 gram.
“Berat total barang bukti sabu yakni 72 Kg. Sementara berat total untuk pil ekstasi seluruhnya 88.273 butir. Namun, sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan oleh BNNP pada 31 Agustus 2016,” ucapnya.
Sedangkan, barang bukti berupa ban mobil termasuk dua unit mobil yakni Merk Escudo dan Feroza diserahkan ke Kejari Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH menyampaikan, pada hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atas dua tersangka narkotika. Kasus ini juga menjadi etensi pihaknya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang guna disidangkan.
“Kami akan menunjuk jaksa yang memiliki kredibilitas, profesional dan intergeritas yang baik dalam penanganan kasus ini di persidangan nanti,” katanya.
Kajari Tanjungpinang juga meminta para media untuk mengawasi dan mengawal kasus tersebut. “Silahkan teman – teman wartawan mengawal kasus ini,” ucap Herry.
Dikesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setyawan Anas SH MH menyatakan kesiapannya untuk melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melalui jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk pimpinannya.
“Berkas berita acara dakwaan kedua tersangka segera kita siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucap Ricky.
Sementara, penyidik BNN Pusat Rian menyampaikan, kedua tersangka yang dilimpahkan pihaknya merupakan atas pengembangan dari kasus narkotika di Cilegon.
Selain kedua tersangka, ada tersangka lain yang sempat ditangkap pihak BNN Pusat di Toko Tayaban, Jalan Gatot Subroto KM 5 bawah, yakni Suryanto. Namun saat penggerebekkan, tersangka Suryanto meninggal dunia setelah meloncat dari lantai tiga ruko toko ban tersebut.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika golongan I yakni sabu dan pil ekstasi dari kedua tersangka yaitu seberat 96 kilogram, dan barang bukti narkotika telah dimusnahkan,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
