Pemasangan Pagar Avara Resort Tidak Salahi Aturan

by -354 views
by
Ilustrasi Peresmian Pembangunan Avara Resort. Foto Net
Ilustrasi Peresmian Pembangunan Avara Resort. Foto Net
Ilustrasi Peresmian Pembangunan Avara Resort. Foto Net
Ilustrasi Peresmian Pembangunan Avara Resort. Foto Net

Tanjungpinang, (MK) – Kuasa Hukum PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) Agus Riawantoro SH menyebutkan pemasangan pagar dilahan yang akan dibangun Avara Resort tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Karena, pagar itu didirikan di atas lahan tanah milik Bandono Budiman dan Lily yang telah bersertifikat Hak Milik nomor 232 dan sertifikat hak milik nomor 233,” papar Agus, Senin (28/8/2017).

Pernyataan ini, terkait adanya klaim dari salah seorang warga yang mengaku memiliki sertifikat tanah di atas lahan yang akan dibangun Avara Resort oleh PT GWS. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan juga mendapat surat dari seorang warga dan meminta pembongkaran terhadap pagar di atas lahan yang akan dibangun Avara Resort.

“Sekali lagi, pemagaran di lahan yang akan dibangun Avara Resort tersebut tidak menyalahi aturan berlaku, karena tanah itu dibeli dari Tengku Armelia dan Kristina Harahap. Bahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah melakukan pengecekan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan dan tidak ada catatan bahwa tanah itu milik pihak manamun,” ujar Agus.

Namun, kata Agus, dibelakang hari ada klaim dari salah seorang warga bahwa tanah tersebut milik mereka, berdasarkan sertifikat yang diterbitkan tahun 2002.

“Sementara tanah yang akan dibangun oleh PT GWS ini sesuai dua surat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bintan tahun 2000,” kata Agus lagi.

Berdasarkan fakta tersebut, tegas Agus, patut dipertanyakan bagaimana mungkin di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik tahun 2000 bisa menerbitkan sertifikat tahun 2002 atas nama pihak tertentu.

“Sedangkan lahan tanah yang akan dibangun Avara Resort oleh PT GWS ini diperoleh dengan cara yang benar dan sesuai ketentuan serta aturan hukum berlaku tentang pertanahan,” ucap Agus.

Masih kata Agus, pemagaran lahan itu juga dilakukan dilahan tanah milik Bandono Budiman dan Lily (Penanam Modal) yang telah bersertifikat hak milik.

“Maka keberatan atas berdirinya pagar di lahan tersebut oleh pihak lain patut kita pertanyakan. Ada motif apa sebenaranya,” tanya Agus.

Anehnya lagi, kata Agus, sampai saat ini warga yang mengklaim tersebut tidak berani mengambil langkah hukum, melainkan hanya sebatas menciptakan situasi dan membentuk opini yang seolah – olah menyerobot tanah masyarakat.

“Sedangkan fakta hukum yang sebenarnya tidak ada tanah masyarakat yang diserobot oleh PT GWS,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.