Pembeli Barang Curian Melalui Bursa Online Dihukum Percobaan

by -231 views
by
Palu Hakim
Palu Hakim

Tanjungpinang, (MK) – Pembeli barang curian melalui salah satu bursa jual beli online, terdakwa Agus Arianto dihukum dua bulan percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/2).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Asep SH mengatakan, terdakwa Agus Arianto diajukan kepersidangan oleh penyidik Polsek Bukit Bestari dengan melanggar Pasal 480 junto Pasal 482 KUH Pidana ringan.

“Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan penyidik serta tanggapan terdakwa dalam persidangan, kami menyatakan terdakwa Agus Arianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan,” ucap Asep dalam sidang.

Atas perbuatannya, terdakwa Agus Arianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan kurungan dengan masa percobaan empat bulan.

“Hukuman pidana penjara dua bulan itu tidak dijalani terdakwa. Tetapi apabila terdakwa melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka hukuman dua bulan tersebut langsung dijalani terdakwa,” ujar Asep.

Sidang sebelumnya, penyidik Polsek Bukit Bestari, Satria mengajukan terdakwa Agus Arianto dalam sidang dengan melanggar Pasal 480 junto Pasal 482 KUH Pidana dengan menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi tersebut, yakni saksi Rizki Ipan Saragih, saksi Abdul alias Wawan, saksi Abdul Tirta dan saksi Mufairizah.

Dalam keterangannya, Abdul Tirta selaku saksi korban mengaku kehilangan barang jenis vakum cleaner, zet cleaner, ac dan kompresor di rumah orang tuanya pada Desember 2015 lalu.

“Saat itu, saya berangkat dan ketika pulang dari Tembilahan, saya lihat barang – barang itu sudah tidak ada lagi,” ucap Abdul.

Dia mengutarakan, rumah ibunya tidak ada pagar, dan barang itu diletaknya di teras rumah. Selama ini, barang itu tidak pernah hilang.

“Harga vakum itu saya beli Rp4,5 juta dan zet cleaner itu Rp5,5 juta,” katanya.

Sementara, saksi Mufairizah yang berada di rumah tersebut mengaku tidak tahu kalau barang milik abangnya (Abdul) hilang.

“Saat kejadian saya berada di dalam rumah, tapi saya tidak tahu kalau barang itu hilang,” ucapnya.

Selain itu, kedua saksi yang mengambil dan menjual barang milik korban Abdul di bursa jual beli online tersebut yakni Wawan dan Rizki mengakui perbuatannya.

“Saya yang ambil barang itu pakai motor. Kami ambil keempat barang itu dengan dua kali jalan. Kami ambilnya saat malam hari sekitar pukul 01.00 WIB,” ucap Wawan dan Rizki secara bersamaan dalam sidang.

Barang itu, disimpan mereka dibelakang Warnet Milenium. Ac dan kompresor masih di warnet.

“Vakum dan zet itu kami jual kepada Agus melalui bursa jual beli online. Satu barang kami jual Rp500 ribu,” katanya.

Sebelum membeli, kata dia, Agus sempat cek barangnya dan menawar kedua barang itu seharga Rp600 ribu.

“Sebelum beli, Agus juga sempat tanya, dan saya bilang ini barang punya bos saya. Kemudian Agus membelinya. Uang Rp600 ribu itu kami bagi dua,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.