Tanjungpinang, (MK) – Badan Musyarawah (Banmus) DPRD akhirnya menyepakati waktu pemilihan Wakil Gubernur Kepri pada Kamis (7/12/2017) mendatang.
Seluruh anggota Banmus, menyepakati paripurna dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta kepada staf DPRD untuk segera menyiapkan infrastruktur pemilihan.
“Saya meminta agar Pak Sekwan menyiapkan surat suara dan saksi untuk pemilihan nanti,” papar Jumaga di ruang rapat Ketua DPRD, Senin (4/12/2017).
Dalam rapat Banmus tersebut, turut hadir Pimpinan DPRD Kepri, Rizki Faisal, dan Husnizar Hood.
Masih kata Jumaga, untuk mendukung kelancaran pemilihan seluruh anggota DPRD Kepri melalui fraksinya untuk tidak melakukan perjalanan dinas.
“Untuk kali ini, semua anggota DPRD, Pansus untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas dahulu. Setelah pemilihan, silahkan dilanjutkan,” ujar Jumaga.
Selain itu, Ketua DPRD Kepri ini juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan kepada calon tetap Wakil Gubernur hingga hari pemilihan.
“Guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, kami meminta kepada Pak Kapolda untuk mengirimkan dua personel Polri mengawal calon tetap Wagub dari hari pemilihan hingga pelantikan,” kata Jumaga.
Untuk proses pemilihan nanti, melibatkan seluruh anggota DPRD Kepri yang berjumlah 45 orang. Sedangkan untuk saksi pemilihan akan diambil dari partai – partai pengusung. Dalam tatib juga diatur bahwa Gubernur diwajibkan hadir saat pemilihan. (Red/ Pat)
