Natuna, (MetroKepri) – Bupati Natuna melalui Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Khaidir membuka rapat perkembangan penanganan kawasan transmigrasi Natuna di ruang rapar kantor Bupati Natuna, Selasa 01 November 2022
“Kami menyambut baik kegiatan yang berlangsung sekarang ini, nampak kerja nyata oleh pemerintah daerah Kabupaten Natuna dalam penyelesaian lahan usaha di Kecamatan Bunguran Batubi,” kata Khaidir saat memberikan kata sambutan.
Lanjutnya, untuk pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi areal penggunaan lain seluas 1.712 Ha pada LU II B SKP B Kecamatan Bunguran Batubi. Namun, pelepasan kawasan hutan tersebut masih menunggu pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kita menunggu pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Melihat keadaan sekarang ini, para transmigran yang menempati dan memguasi lahan tersebut sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan awal penempatan transmigran, dimana hal tersebut terjadi akibat lahan yang sudah diperuntukan untuk masing-masing masyarakat transmigran ditinggalkan oleh para pemilik lahan dan lahannya ditempati oleh orang lain,” jelasnya.
Karena keadaan fisiknya dilapangan saat ini sudah tidak sesuai dengan peta kapling, Khaidir menghimbau kepada setiap Camat dan Kepala Desa agar segera mempersiapkan segala adminitrasi yang dibutuhkan agar kelak tidak ada kendala lagi.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Purwoto berharap dalam pelepasan sertifikat nanti tidak ada masalah lagi. Sebelumnya, pihak BPN sudah berkoordinasi dengan Pemkab Natuna, karena banyak permasalahan yang perlu dibahas. Salah satunya, data objektifnya dan penempatan lokasi kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan apa tidak.
“Ada tiga desa yang masuk dalam kawasan Lahan Usaha (LU) II antara lain, Desa Gunung Putri, Sedarat Baru dan Batubi Jaya,” katanya.
Saat ini, ada 1.060 KK para transmigran yang belum diterbitkan hak atas tanahnya. Tapi, permasalahannya sebagian lahan restan yaitu jenis tanah yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan kriteria untuk lahan usaha, akan tetapi lahan tersebut dimafaatkan dan dikuasi oleh masyarakat transmigran atau non transmigran dan sebagian telah terbit alashak yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
Jumlah penempatan para transmigran di Kecamatan Bunguran Batubi pada tahun 1992/1994 berjumlah 1.060 KK, namun jumlah penduduk saat ini hanya berjumlah 926 KK. (Manalu)