Batam, (MK) – Kepala Seksi Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Agus menyebutkan pengerjaan reklamasi pendalaman alur laut Pelabuhan Internasional Harbour Bay yang dikerjakan oleh PT Citra Buana Perkasa, izinnya cukup dari Kanpel.
“Kalau masalah pendalaman alur di Harbour Bay itu, ada izinnya dari Kanpel dan izinnya itu cukup dari Kanpel saja. Kenapa harus dari Dirjen, karena volume kerukannya tidak melebihi dari yang ditentukan,” papar Agus saat dihubungi melalui jaringan telepon selulernya, Kamis (4/1/2018).
Masih kata dia, kalau misalkan dalam volume yang besar, berarti pengerukkan itu harus memerlukan ijin dari Dinas Perhubungan Pusat.
“Baru kita nanti mengeluarkan surat rekomendasi saja. Karena itu, dia hanya melakukan pendalaman kolam alur supaya kapal bisa masuk ke pelabuhan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sahbandar Pelabuhan Harbour Bay, Nurdianto menyebutkan proyek pendalaman alur laut itu yang melakukannya adalah pemilik Harbour Bay sendiri.
“Karena, itu sifatnya untuk perawatan alur masuk kapal ke pelabuhan. Kalau bisa, langsung saja jumpai pemiliknya, namanya Sugiarto,” ucap Nurdianto di Pelabuhan Harbour Bay.
Kalau masalah kegiatan ini, kata dia, jumpai saja atasannya yakni Pak Agus.
“Karena, beliau (Pak Agus) yang menghendel semua masalah aktivitas tersebut,” katanya.
Sementara informasi yang dihimpun, proyek pendalaman alur laut yang dilakukan oleh pihak pengelola Pelabuhan Internasional Harbour Bay tersebut diduga tidak memiliki ijin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Hingga kabar ini diposting, pihak PT Citra Buana Perkasa, Sugiarto seakan – akan tidak bersedia berkomentar terkait proyek pendalaman alur tersebut. (JIHAN)
