Pengadaan Interaktif, Panitia Lelang Menangkan Perusahaan Kena Blacklist

by -385 views
by
dokumen-peserta-lelang-tidak-memenuhi-persyaratan-yang-dinyatakan-menang-foto-novendra
dokumen-peserta-lelang-tidak-memenuhi-persyaratan-yang-dinyatakan-menang-foto-novendra

Tanjungpinang, (MK) – Hibah Pengadaan Peralatan Perpustakaan Interaktif untuk SMA Se – Provinsi Kepulauan Riau di Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dengan pagu dana Rp2.139.475.000,00. HPS Rp2.133.362.000,00 bisa dimenangkan oleh perusahaan yang masuk dalam buku hitam (Blacklis) yakni CV Subi Indah.

Dengan menangnya CV. Subi Indah yang beralamat di Desa Subi – Kecamatan Subi Kabupaten Natuna itu menimbulkan asumsi adanya dugaan ‘Kong kali kong’ antara pihak perusahaan dengan panitia lelang.

Pasalnya, CV Subi Indah merupakan perusahaan yang masuk dalam daftar buku hitam atau blacklist pada tahun 2015 lalu dapat mengikuti lelang dan ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan interaktif untuk SMA Se – Kepri.

CV Subi Indah perusahaan dengan NPWP 03.182.172.1-214.000 dan harga penawaran Rp2.075.188.500,00 dari hasil evaluasi ini tetap melaksanakan pekerjaannya walaupun diketahui sudah dibalcklis.

Hal itu juga dibenarkan oleh PPK pekerjaan tersebut, Atmadinata saat dikonfirmasi MetroKepri.com di ruang kerjanya Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Jalan Raya Dompak, Kelurahan Dompak Tanjungpinang, Sabtu (23/7).

“Perusahaan CV Subi Indah telah diblacklist dan ketahuannya pada April 2016 kemarin,” ucap Atmadinata.

Dalam hal ini, kata dia, pihak yang bertanggungjawab seharusnya panitia lelang. Karena, perusahaan yang sudah diblacklist tidak dapat masuk loading atau masuk dalam pendaftaran lelang.

“Akses untuk masuk udah diblokir bagi perusahaan yang telah dibalkclist,” ujarnya.

Atmadinata mengutarakan, dalam proses lelang yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah panitia lelang pada saat pelelangan terjadi.

“Yang bertanggung jawab adalah POKJA II sebagai panitia lelang pada saat itu. Kalau saya hanya sebagai PPK dan tidak ada kaitannya dengan lelang,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kepri, Aiyub tidak bisa berbicara banyak terkait perusahaan yang diblacklis yakni CV Subi Indah bisa ikut lelang dan menang lelang.

“Untuk lebih jelas, boleh lihat Perka LKPP nomor 18 tahun 2014 tentang daftar hitam dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah. Trims,” tulisnya singkat melalui telepon selulernya.

Hingga berita ini diposting, Pokja II belum dapat dikonfirmasi terkait CV Subi Indah bisa ikut dan menang lelang.

Sementara, informasi yang dikutib dari website resmi LKPP yakni https://inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam, tercantum nama perusahaan CV Subi Indah, NPWP 03.182.172.1-214.000, alamat Desa Subi RT 001 RW 001 Subi Kecil – Subi, Kabuapten Natuna masuk dalam daftar buku hitam dengan tanggal berlaku 13 Februari 2015 – 12 Februari 2017 dan tanggal penayangan pada 26 Maret 2015. Berdasarkan data dan informasi tersebut, maka perusahaan CV Subi Indah tidak bisa mengikuti lelang selama dua tahun sesuai dengan tanggal dan tahun yang telah dicantumkan. Akan tetapi, pada pengadaan peralatan perpustakaan interaktif untuk SMA Se – Provinsi Kepulauan Riau di Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dengan pagu dana Rp2.139.475.000,00. HPS Rp2.133.362.000,00 bisa dimenangkan oleh CV Subi Indah. (ALPIAN TANJUNG/ NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.