Tanjungpinang, (MK) – Masih beredarnya rokok non cukai atau biasa disebut rokok khusus kawasan bebas di Tanjungpinang, Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang terkesan saling menyalahkan antar instansi terkait tentang pengawasan peredaran rokok tersebut.
“Kan ada BC dan Disdagin, mereka yang mengawasi peredarannya. Tentunya kalau sampai tak terkontrol dan tidak terawasi, ya tanyakan kembali kepada yang bersangkutan. Mudah – mudahan polemik ini bisa teratasi bersama rekan – rekan di instansi lain dan adik – adik di media,” papar Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta, Jumat (15/9/2017).
Dia mengutarakan, rokok kawasan bebas dapat dikonsumsi pada saat hanya berada di kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan tidak diluar kawasan FTZ.
“Adik – adik media juga tahu bahwa ada di kawasan Senggarang dan Dompak. Kedua kawasan itu merupakan kawasan FTZ. Jadi, kalau ada yang beli di kawasan bebas 2 – 3 bungkus, terus dikonsumsi disana, kan tidak dilarang. Contohnya, kalau kita beli barang di kawasan bebas terus kita gunakan, kan tidak apa – apa asal tidak dibawa ke tempat selain kawasan bebas,” ujarnya.
Sementara itu, dari data BP Kawasan Tanjungpinang, untuk gudang penampung rokok kawasan bebas yakni PT. Batu Karang yang berada di Senggarang dan PT. BAJ di daerah Dompak kini kembali mendapatkan kuota rokok lebih kurang 18 ribu dus rokok non cukai yang dialokasikan di daerah khusus Senggarang dan Dompak melalui enam perusahaan asal Jawa.
Keenam perusahaan yang mendapat izin kuota rokok non cukai di kawasan FTZ di Kota Tanjungpinang yakni, PT. Bintan Aroma Sejahtera dengan Jenis S Mild Super Merah, S Mild Super Hijau, S Mild Super 16, dan Absolut.
Kemudian, CV. Tree Star Bintan dengan rokok jenis Luffman (Merah, Abu – abu dan Hijau), Classik Mild, H Mild, Surry Super, dan Amos Internasional.
Serta, PT. Megatama Pinang Abadi kembali diizinkan dengan jenis Rokok UN, Gudang Rezeki dan Strong Mild dan untuk PT. Sarana Dompak Jaya dengan rokok Harmoni Premium 16, RMX Biru, RMX Hitam. (SYAIFUL AMRI)
