Tanjungpinang, (MK) – Camat Bukit Bestari Faisal Pahlevi mengaku pihak Kelurahan Tanjung Ayun Sakti sudah menyurati pemilik lahan atau pihak yang melakukan aktifitas penimbunan hutan bakau di Jalan Pramuka Lorong Timor.
Aktifitas penimbunan itu juga sebelumnya diketahui Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul saat melakukan peninjauan di daerah tersebut.
“Selain pemilik atau penimbun yang kita surati, Lurah juga menyurati instansi terkait guna pengawasan terhadap timbunan di Lorong Timor tersebut,” ujar Faisal saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (9/2).
Mantan Kabag Humas Pemko Tanjungpinag ini juga mengutarakan, Ketua RT/ RW setempat juga diminta kerjasamanya untuk melakukan pengawasan di lokasi penimbunan yang saat ini sudah dilakukan pengerasan dan batu miring.
“Untuk saat ini pekerjaan sudah berhenti dan saya meminta kepada perangkat RT/ RW setempat untuk mengawasi. Jika masih melakukan penimbunan saya minta dengan tegas untuk segera melaporkan ke pihak kelurahan,” papar Faisal.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul meminta Camat dan Lurah setempat untuk meninjau kembali adanya penimbunan hutan bakau di Jalan Pramuka Lorong Timor.
“Jika mereka melakukan penimbunan secara illegal, saya minta Camat dan Lurah segera tinjau lokasi tersebut,” katanya. (NOVENDRA)
