Tanjungpinang, (MetroKepri) – Aktifitas penimbunan laut di wilayah Kampung Teluk Keriting RT 002/ 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Pejabat Pemprov Kepri Eselon II berinisial AB, hal itu dibenarkan oleh Lurah Tanjungpinang Barat Wimmy saat dikonfirmasi awak media ini lewat ponselnya.
“Penimbunan tersebut sudah ada pemberitahuan ke kelurahan, tapi kita sedang menunggu izinnya yang akan dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang,” papar Wimmy, Sabtu (13/10/2018).
Saat ditanya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum AB, Wimmy ‘Melemparkan’ hal tersebut ke DLH Kota Tanjungpinang.
“Semua tergantung dari DLH Kota Tanjungpinang, karena untuk izin timbunnya pihak DLH yang akan mengeluarkan. Kita hanya menerima tembusannya saja. Untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi ke RT setempat sudah sampai mana pengurusan izinnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 002/ 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Wahid juga membenarkan adanya penimbunan yang dilakukan oleh AB.
“Izinnya lagi diurus sama pengurusnya, tapi belum selesai. Lagipun timbunnya sedikit – sedikit tidak sekaligus,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tanjungpinang kerap terjadi. Salah satunya, aktivitas penimbunan laut di daerah pesisir wilayah Kampung Teluk Keriting Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Yang disayangkan lagi, pelaku penimbunan tersebut menurut informasi yang dihimpun oleh awak media ini dilokasi, Sabtu (13/10/2018) diduga salah satu Pejabat Eselon II di Pemerintah Provinsi Kepri berinisial AB.
Bahkan, salah satu warga yang diketahui pemilik rumah di sebelah penimbunan itu tampak ‘Berang’ saat awak media ini mengabadikan dampak dari timbunan laut tersebut.
“Bapak siapa, ini tanah keluarga saya dan izin timbunnya lagi dalam pengurusan,” ujarnya dengan nada ‘Sinis’.
Ternyata, setelah awak media ini selidiki lebih lanjut, warga yang juga bersebelahan dengan lokasi timbunan mengatakan bahwa pemilik rumah tersebut merupakan Ketua RT.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Effendi saat dikonfirmasi lewat ponselnya terkait adanya pelanggaran Perda tersebut tidak berada ditempat.
“Bapak tidak di rumah mas, Hpnya tinggal,” ucap salah seorang wanita yang menerima panggilan telpon seluler Kasatpol PP Kota Tanjungpinang ini. (*)
Penulis : Novendra
