Penumpang Pompong Tanjungpinang – Pulau Penyengat Akan Dapat Asuransi

by -153 views
by
wali-kota-tanjungpinang-lis-darmansyah-saat-menggunakan-life-jacket
wali-kota-tanjungpinang-lis-darmansyah-saat-menggunakan-life-jacket

Tanjungpinang, (MK) – Guna meningkatkan pelayanan transportasi laut Tanjungpinang – Pulau Penyengat yang nyaman dan aman, Koperasi Nakhoda Bahtera Pulau Penyengat (Organisasi penambang perahu motor) melakukan kerjasama dengan PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.

Selain itu, masyarakat maupun wisatawan dapat berkunjung ke Pulau Penyengat kapan pun. Pasalnya pompong akan beroperasi selama 24 jam. Tak hanya itu, masyarakat dan wisatawan yang menggunakan pompong akan mendapatkan asuransi dari tiket penumpang Tanjungpinang – Pulau Penyengat.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH menyampaikan, pemerintah siap mendukung setiap upaya yang dilakukan organisasi penambang pompong.

“Apa yang telah dilakukan ini harus benar – benar konsisten dalam mererapkannya, karena kesepakatan ini hasil dari kesepakatan bersama dari penambang pompong,” ujar Lis dalam sambutannya, Jumat (9/9).

Pada peresmian tersedianya Transportasi Laut Tanjungpinang – Pulau Penyengat selama 24 jam ini juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara PT. Jasa Raharja (Persero) dengan Koperasi Nakhoda Bahtera Pulau Penyengat di Dermaga Pulau Penyengat.

Akan hal itu, Lis berharap, dalam pelaksanaanya nanti harus disusun dulu sistemnya dan itu diatur oleh penambang pompong itu sendiri, terutama ketersediaan life jacket di dermaga.

“Para penambang pompong harus saling berkomunikasi dengan baik, sehingga tidak ada  kekosongan life jacket di dermaga,” ucapnya.

Selain itu, kata Lis, Dinas Perhubungan, KSOP dan KKP akan memonitor standar kelayakan pompong, mana yang layak dan mana yang tidak layak.

“Sedangkan untuk pengaturan pompong dan kapasitas penumpang nantinya, pompong akan diberi nomor untuk menandakan jumlah penumpang yang boleh naik ke pompong tersebut, dengan demikian petugas maupun masyarakat bisa mengawasi bersama,” katanya.

Lis mengingatkan, sebentar lagi Umat Islam akan merayakan Idul Adha, tentunya masyarakat maupun wisatawan akan membludak mengunjungi Pulau Penyengat.

“Maka, saya berharap kepada seluruh penambang pompong dan masyarakat untuk sama – sama mematuhi aturan ini, agar peristiwa kemarin, menjadi musibah yang terakhir di kota ini,” ucap Lis.

Sementara itu, Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau menjelaskan, jasa raharja merupakan lembaga BUMN yang berfungsi dan bertugas memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat, baik di darat, laut, maupun udara.

“Santunan yang kita berikan, mempunyai ketentuan, dimana masyarakat sebagai pengguna transportasi umum, yang berada di kapal dan membeli tiket resmi yang didalamnya sudah ada jasa asuransi akan diberikan santunan apabila terjadi musibah,” ujarnya.

Meskipun kejadian tengelamnya pompong Tanjungpinang – Pulau Penyengat telah terjadi, namun sebagai manusia hanya berikhtiar untuk menghindari resiko.

“Paling tidak, ada perbaikan dalam sistem pengangkutan dan pelayanan lebih baik, sehingga Pulau Penyengat akan menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Nakhoda Bahtera Pulau Penyengat, Raja Imran Hanafi mengungkapkan kerjasama dengan jasa raharja ini sudah lama diwacanakan.

“Alhamdulillah kesepakatan ini dapat dilaksanakan pada hari ini,” ucapnya.

Dia menyadari, pasca terjadinya musibah kemarin, pengunjung yang datang ke Pulau Penyengat menurun dratis. Dengan adanya moment ini, dia beserta para penambang pompong akan berupaya memperbaiki kekurangan yang ada.

“Perubahan ini nantinya akan kami umumkan kepada seluruh masyarakat dan dunia, bahwa pompong tersedia selama 24 jam yang aman dan nyaman. Jadi jangan ragu untuk berkunjung ke Pulau Penyengat,” imbuhnya.

Usai memberikan sambutan, acara dilajutkan dengan penandatangan kerjasama antara PT. Jasa Raharja Cabang Kepri dengan Koperasi Nakhoda Bahtera Pulau Penyengat.

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Kapolsek KKP, Perwakilan KSOP, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Didalam isi pokok perjanjian itu, besar santunan bagi korban/ ahli waris korban penumpang kapal diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 37/PMK.010.2008 tanggal 26 Februari 2008, adalah untuk jenis santunan korban meninggal dunia diberikan sebesar Rp25 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta, biaya rawatan Rp10 juta, dan biaya penguburan Rp2 juta, biaya penguburan ini akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Untuk tarif tiket Tanjungpinang – Pulau Penyengat sebesar Rp7000, dan langganan Rp5000. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.