Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menerima penyerahan berkas fotocopy KTP elektronik dan kartu tanda anggota partai dari 10 partai politik yang akan mengikuti pemilu tahun 2019.
Ke 10 partai tersebut yakni PDIP, Golkar, PAN, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gerindra, Nasdem, dan Partai Berkarya.
Dari ke 10 partai tersebut yang dinyatakan sudah lengkap baru lima partai yakni PKS, Perindo, PSI, PAN, dan Partai Berkarya.
“Sementara partai lainnya pada hari terakhir harus melalukan perbaikan berkas,” papar Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Ahad (15/10/2017).
Menurut Robby, pada hari terakhir yakni Senin (16/10/2017), penyerahan berkas parpol, KPU Tanjungpinang akan menunggu dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Oleh karena itu, masih kata Robby, KPU tidak menerima berkas lagi jika penyerahan berkas parpol melewati waktu yang sudah ditentukan tersebut.
“Maka, kita harapkan dari pagi, parpol yang belum menyerahkan berkas bisa menyerahkan pada hari terakhir,” ujarnya.
Sampai dengan hari terakhir, KPU Tanjungpinang akan menerima berkas asalkan sesuai dengan syarat minimum KTP elektronik dan KTA sebanyak 207 orang.
“Kita tidak menerima berkas jika di bawah 207 KTA dan fotokopi KTP elektronik,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
