Perjuangkan Kewenangan Laut Kepri, Komisi III Tempuh Jalur Non Litigasi

by -105 views
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Saat Diruang Sidang
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Saat Diruang Sidang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri terus melakukan gerilya ke pemerintah pusat untuk menambah pemasukan daerah. Salah satunya dari sektor labuh jangkar yang saat ini masih dikuasai pemerintah pusat.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho mengatakan pihaknya menempuh jalur non litigasi untuk memperjuangkan kewenangannya.

“Kami sedang memperjuangkan kewenangan kita untuk mengelola sejumlah kegiatan bisnis diwilayah laut hingga 12 mil garis pantai. Salah satunya dari sektor labuh jangkar ini,” papar pria yang akrab disapa Iik ini di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (20/9/2018).

Penyebab belum dapat ditariknya pemasukan dari sektor kelautan ini adalah Kemenhub masih berpegang kepada PP 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan. Sehingga, pemerintah Provinsi Kepri tidak bisa menarik pajak dan retribusi dari sektor tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Foto Bersama
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Foto Bersama

Padahal, pasal 27 UU No 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil pantai.

“Bukan hanya Sumber Daya Alamnya saja yang boleh dikelola oleh Pemprov, tapi juga semua aktifitas yang dilakukan diatas perairan Kepri. Pemprov berhak menarik retribusinya,” ujar Politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Atas dasar itulah, Komisi yang digawanginya akan terus mengawal proses ini sampai terwujud.

“Saya yakin ini berhasil. Jika berhasil, Kepri bisa mendapat pemasukan puluhan miliar dan dananya bisa dipakai lagi untuk pembangunan provinsi,” ucapnya.

Terpisah, Kabid Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri, Azis Kasim Djou mengaku gembira dengan perkembangan sidang non litigasi ini. Dalam sidang yang menghadirkan akademisi dan para pejabat esselon 2 Kemenkumham, Kepri diatas angin.

“Setelah bersidang kemarin, mereka mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam implementasi pungutan jasa labuh jangkar ini. Jasa labuh jangkar yang menjadi hak pemerintah daerah diambil pemerintah pusat,” kata Azis.

Ruang Sidang
Ruang Sidang

Atas dasar itu, para Pejabat Kementerian Perhubungan akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinannya untuk ditindaklanjuti.

“Kami juga meminta agar mereka untuk menahan untuk tidak menarik lagi. Agar bisa segera kita eksekusi,” ucap Azis.

Di Kepri sendiri, Pemprov telah memiliki UPT Pelabuhan. Dan dalam waktu dekat ini, Pemprov akan segera mengisi personel – personelnya untuk dapat segera menarik jasa pelabuhan. (Red/ Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.