Perkuat Penegakkan Hukum Maritim, Kejati Kepri dan KSOP Tandatangani MoU

by -826 views
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso Bersama Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku Saat Penyerahan Cinderamata Usai MoU. Foto Penkum Kejati Kepri
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso Bersama Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku Saat Penyerahan Cinderamata Usai MoU. Foto Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani perjanjian kerjasama tentang penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Rabu (13/08/2025).

Acara itu juga turut dihadiri jajaran pejabat kedua instansi serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, karena menerima permohonan untuk melakukan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara yang hari ini dilaksanakan penandatanganannya.

Takwim Masuku juga melaporkan mengenai KSOP Khusus Batam ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir pelaksaan tugas di daerah. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Koordintor Wilayah Kementerian Perhubungan.

”Pada kegiatan hari ini, kami mengajak semua kepala UPT yang ada di wilayah Kepri untuk ikut hadir. Dimana jumlah UPT Kementerian Perhubungan di Provinsi Kepri adalah sebanyak 11 UPT, 10 UPT Hubla dan 1 UPT Hubdat,” paparnya.

Masih kata Kepala KSOP Khusus Batam, kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di bidang transportasi laut serta pelayanan kepelabuhanan. Sebagai provinsi kepulauan, beberapa wilayah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Pasti memiliki dinamika yang sangat tinggi, baik yang berkaitan degan masalah kepelabuhanan maupun terkait dengan keselamatan pelayaran,” ujar Masuku.

Sebagai instansi yang memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran arus logistik di wilayah perairan Batam dan sekitarnya, pihaknya menyadari pentingnya dukungan hukum yang kuat dan terpercaya. Dalam hal ini, kehadiran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai mitra strategis akan menjadi pondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Kami percaya, sinergi antara KSOP Khusus Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi instansi kita masing-masing, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya di sektor maritim,” ucapnya.

Kedepan, pihaknya berharap kerjasama yang dijalin semakin diperluas dalam bentuk pendampingan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas.

Dikesempatan itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu bentuk sinergi strategis antar lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

“Melalui kerjasama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan pelayanan publik di sektor kemaritiman,” ujar Kajati.

Masih kata Kajati, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta wilayah kerja yang menjadi kewenangannya.

“Kepulauan Riau sebagai Provinsi dengan letak yang sangat strategis, dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam. menjadikan Kepulauan Riau bukan hanya pintu gerbang perdagangan internasional, tetapi juga jalur vital arus barang, jasa, dan manusia. Serta menjadi simpul penting dalam jaringan pelayaran nasional dan internasional,” ucapnya.

Lebih lanjut, peran strategis ini sangat dibutuhkan dalam memastikan keselamatan pelayaran, kelancaran arus barang dan penumpang, pengawasan terhadap kapal dan pelabuhan, serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi maritim nasional dan internasional khsusnya Kepulauan Riau dengan letak yang sangat strategis.

“Kewenangan tersebut merupakan faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendukung berbagai sektor kemaritiman,” katanya.

Dalam mewujudkan peran tersebut, kata Kajati, tentu KSOP Pelabuhan Khusus Batam harus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait (stakeholder) termasuk instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah serta instansi penegak hukum yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan hukum.

“Perlu kami tekankan, fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum guna mitigasi risiko hukum,” paparnya.

Dalam rangka kebutuhan dukungan dan keterlibatan peran dari Kejaksaan sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk kelancaran operasional KSOP Khusus Batam, penting dilembagakan dalam suatu dokumentasi hukum yaitu melalui perjanjian kerjasama antara KSOP Khusus Batam dengan Kejaksaan.

“Kami menyambut baik langkah proaktif KSOP Khusus Batam dalam membangun kerjasama ini. Tentunya menjadi bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di bidang keselamatan, keamanan pelayaran dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” ujarnya.

Dengan dukungan tata kelola yang professional dan semangat melayani, Perseroda diharapkan mampu meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau. Semoga perjanjian kerjasama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antar pihak.

“Kami, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ucapnya. (*)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.