Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Telah Dilaksanakan

by -146 views
Ketua DPRD Natuna, Yusripandi Beserta Ketua II, Daeng Amhar Menyerahkan Secara Simbolis Perubahan Perda No 6 tahun 2016 Kepada Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti
Ketua DPRD Natuna, Yusripandi Beserta Ketua II, Daeng Amhar Menyerahkan Secara Simbolis Perubahan Perda No 6 tahun 2016 Kepada Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti

Natuna, (MetroKepri) – Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Natuna tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Natuna, pada Rabu 26 Desember 2018.

Saat itu, Rapat Paripurna dibuka oleh Yusripandi selaku Pimpinan DPRD Natuna, Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Natuna tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Yusripandi Saat Menerima Pandangan Fraksi Demokrat
Yusripandi Saat Menerima Pandangan Fraksi Demokrat

Dalam Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi yang pertama adalah Fraksi Demokrat meminta penempatan pimpinan pada masing – masing badan terus memperhatikan profesianalitas dengan memperhatikan latar belakang keahlian dan pendidikan, memperhatikan anggaran yang telah ditetapkan. Sedangkan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru belum dicantumkan dalam anggaran tersebut, penempatan direktur RSUD dengan jabatan fungsional dan masih menunggu revisi PP Nomor 18 Tahun 2016 yang akan mengubah Peraturan UPT RSUD menjadi perangkat daerah.

Fraksi Demokrat mengharapkan Ranperda ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang lebih baik.

Hal senada disampaikan Fraksi Golkar yang mengatakan dan saran kepada pemerintah daerah melalui Bupati dan Wakil Bupati Natuna, antara lain agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap seluruh organisasi perangkat daerah untuk lebih profesional dan proporsional dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang tertuang di dalam APBD 2019, serta memperhatikan pedoman pembentukan penyusunan organisasi perangkat daerah sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

Fraksi Golkar juga berharap pada pemerintah daerah menunjuk pejabat yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang organisasi perangkat daerah yang baru terbentuk, menyangkut perubahan struktur organisasi di RSUD agar pemerintah daerah menunjuk Direktur RSUD sebagai pejabat struktural sampai adanya revisi PP Nomor 18 Tahun 2016.

Sementara itu, Fraksi PAN meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan dengan benar aturan yang berlaku dalam membuat peraturan daerah harus berada dalam payung hukum yang benar. Dengan berlakunya peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 6 tahun 2016, Fraksi PAN meminta pembentukan dan susunan perangkat daerah agar lebih bekerja secara optimal, efektif, efisien dalam melaksanakan pelayan public.

Diteruskan Fraksi PPP yang berharap pemerintah dalam membuat peraturan daerah disesuaikan dengan aturan yang berlaku sebagai payung hukum terkait anggaran dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah secara maksimal, untuk penempatan posisi jabatan, lembaga atau dinas haruslah selektif dan profesialime kerja.

Selanjutnya Fraksi PNR mengaharapkan kepada Bupati Natuna untuk meningkatkan etor kerja. Untuk penempatan posisi jabatan dan lembaga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif, efisien, ekonomis, transparan dengan memperhatikan keadilan manfaat untuk masyarakat.

Terakhir Fraksi Gernas meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk memperhatikan sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan terkait dalam membuat peraturan daerah.

Fraksi Gernas memohon kepada seluruh OPD focus dengan diberlakukan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016.

Secara khusus, fraksinya mengucapkan terimakasih kepada ke 6 Fraksi DPRD yang telah menyampaikan tanggapan dan saran terhadap tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna.

Anggota DPRD Yang Hadir Pada Rapat Paripurna
Anggota DPRD Yang Hadir Pada Rapat Paripurna

Di tahun 2019 ini, Perubahan Kedua Atas Perda No 6 tahun 2016, kini telah dilaksanakan.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ada pemisahan dari Bidang Pendapatan untuk dijadikan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.

Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Irianto, SE sekarang menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Natuna dan dilantik pada Rabu 13 Februari 2019.

Badan Pengelola Perbatasan berubah menjadi Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan perubahan nama struktur organisasi RSUD tentang Direktur RSUD dengan Jabatan Fungsional. (Manalu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.