Tanjungpinang, (MK) – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang memposisikan satu pegawai di Pelabuhan Penyeberangan Pulau Penyengat dan Tanjungpinang.
“Sudah kita standbykan satu anggota disana. Kita juga sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian yang bertugas untuk memantau aktifitas penyeberangan masyarakat Pulau Penyengat,” papar Kepala Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, Senin (29/8).
Sekarang, kata dia, setiap penumpang yang akan menyeberang akan dicatat nama dan asalnya di pembukuan tiket.
“Kita tidak ingin kesulitan dalam mendata penumpang. Maka, sekarang nama dan alamat dicatat sewaktu pembelian tiket, dan penumpang hanya boleh dibawa sebanyak 15 orang saja,” ucapnya.
Dia menegaskan, pihaknya juga akan mengawasi keseluruhan dari seluruh alat transportasi laut yang digunakan masyarakat Tanjungpinang.
“Seluruhnya akan kita cek, dari nahkoda, penumpang, keselamatan, sampai kelayakan pompong akan kita awasi. Apabila ada kekurangan dan tidak sesuai dengan UU keselamatan, kita akan denda dan skor pompon tersebut agar tidak beroperasi lagi, karena ini sesuai perintah Wali Kota Tanjungpinang,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
