Tanjungpinang, (MK) – Guna mendukung kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak gelombang ketiga pada 27 Juni 2018 mendatang, KPU Tanjungpinang memberi kesempatan kepada warga Tanjungpinang yang berminat menjadi penyelenggara pilkada untuk posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bagi warga yang berminat, maka berkas pendaftaran langsung diserahkan ke kantor KPU Tanjungpinang di Jalan Hanjoyo Putro yang dimulai pada 14 Oktober sampai 20 Oktober 2017. KPU akan melakukan seleksi tertulis pada 30 Oktober 2017 nanti.
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria menyatakan, untuk Pilkada Tanjungpinang pihaknya menerima 20 orang PPK. Karena masing – masing kecamatan berjumlah 5 orang PPK.
Masih kata Robby, untuk jumlah PPS dicari sebanyak 3 orang di tiap kelurahan yang ada di Tanjungpinang. Saat ini jumlah kelurahan sebanyak 18. Maka yang diperlukan sebanyak 54 orang.
“Panitia Ad hoc ini berkerja selama masa tahapan pilkada Tanjungpinang mulai dari 2017 sampai berakhir pilkada 2018 mendatang,” papar Robby, Ahad (15/10/2017).
Dia mengutarakan, syarat penting untuk menjadi anggota PPK maupun PPS yakni berusia minimal 17 tahun dan tidak menjadi pengurus parpol, setia kepada Pancasila, UU 1945, belum dua kali menjadi anggota PPK dan PPS. Selain itu, tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan syarat lengkapnya bisa dilihat di Kantor KPU Tanjungpinang.
“Proses seleksinya melalui seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Kita mencari figure yang serius untuk penyelenggaraan pilkada di kecamatan dan kelurahan. Jadi harus dilihat betul motivasi menjadi PPK dan PPS,” ujarnya.
Dia mengemukakan, ada perbedaan dengan sistem rekrutmen PPS tahun sebelumnya. Kalau pilkada 2015, anggota PPS direkomendasikan oleh lurah, tapi di pilkada 2018, PPS harus menjalani proses seleksi terbuka karena diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Honor PPK dan PPS kali ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2015. Sekarang honor PPK dari Rp1,6 juta untuk anggota dan Rp1,8 juta untuk Ketua PPK,” ucapnya.
Mudah – mudahan, lanjut Robby, warga Tanjungpinang tertarik melamar menjadi bagian dari KPU dalam mensukseskan pilkada 2018. (ALPIAN TANJUNG)
