Tanjungpinang, (MetroKepri) – Luar Biasa! Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu sebanyak 6 kg di Tanjungpinang dan Batam.
Pengungkapan tersebut diketahui saat Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melaksanakan Konferensi Pers di Mako Polres yang dihadiri oleh Dit Res Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Jum’at (06/03/2020).
“Pelaku ER (46), RS (53) dan BW (51), merupakan warga Batam,” kata Dit Res Narkoba Polda Kepri.
Dia menjelaskan, pada Kamis (05/03/2020) dipimpin oleh Kasat
Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan beserta team mendapatkan informasi adanya orang yang diduga membawa narkotika
jenis sabu dari Senggarang (Tanjung Pinang) ke Kota Batam.
Atas info tersebut, team menindaklanjuti informasi tersebut dan sekira pukul
14.00 wib mengamankan 1 orang laki laki serta melakukan pengeledahan dan menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku.
“Total BB yang didapat dari pelaku seberat 3 kg,” terangnya.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Muji, team Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan dibentuk Team Gqbungan dengan Sprint
ditandatangani oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dipimpin oleh AKP Chrisman Panjaitan dan Direktorat
Reserse Narkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Rama Pattara melakukan pengembangan.
“Dan, sekira pukul 00.15 wib berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya berikut menyita 4 bungkus diduga
narkotika jenis sabu dengan berat 3 kg yang ditemukan di dalam lemari kamar rumah kedua pelaku,” paparnya.
Dari hasil pengembangan sementara BB seberat 6 kg tersebut diperoleh dari seseorang WN Malaysia yang berada di Malaysia dan ketiga pelaku berperan sebagai Transporter.
“Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3. (*)
Penulis: Novendra
