Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), pada Minggu (3/1) lalu di salah satu Wisma di Kota Tanjungpinang.
Penangkapan tiga tersangka tersebut atas adanya Laporan Polisi dengan Nomor: LP/ 06/ K/ XII/ 2015/ KEPRI/ Res Tpi/ Sek Tpi Barat tanggal 28 Desember 2015.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan menyampaikan, tiga pelaku curat yang diamankan pihaknya yakni tersangka berinisial RM (39), SY (24) dan AS (28) berasal dari Jambi.
“Modusnya, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu utama rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya,” ujar AKP Tarigan, Selasa (5/1).
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kata Tarigan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Minggu (3/1) di hotel tempat mereka menginap.
“Dari tangan tersangka, kami menemukan beberapa barang bukti alat untuk membongkar pintu rumah dan satu unit laptop serta satu unit handphone Android merek Samsung Galaxy,” ucapnya.
Dia mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek keadaan rumah apabila bepergian terlalu lama atau beritahukan kepada tetangga jika kita bepergian ke luar kota demi keamanan kita bersama,” katanya. (NOVENDRA)
