Ranperda RTRW Disepakati Kabupaten dan Kota Se – Kepri

by -211 views
by
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Saat Menyaksikan Penandatangan Ranperda RTRW
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Saat Menyaksikan Penandatangan Ranperda RTRW

Tanjungpinang, (MK) – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) yang sedang dibahas, akhirnya disepakati pemerintah kabupaten/ kota se Kepri, bersama DPRD Kepri, dan Pemerintah Provinsi Kepri.

Kesepakatan itu juga dituangkan dalam penandatangan berita acara kesepakatan RTRW yang dilakukan di ruang rapat utama Kantor Gubernur Kepri, Jumat (2/12).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengaku gembira dengan hampir selesainya ranperda RTRW ini.

“Perda ini sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2005 lalu. Namun, seiring dengan perkembangan waktu, ada banyak dan masukan yang harus diakomodir membuat pembahasan Perda lambat,” ucap Jumaga.

Dia mengutarakan, penandatangan kesapakatan ini juga menandakan bahwa Ranperda RTRW sudah disetujui oleh kabupaten dan kota,” ujarnya.

“Artinya, Ranperda ini tinggal selangkah lagi bakal disahkan menjadi Perda Provinsi Kepri. Perda ini juga sudah singkron dengan RTRW nasional. Sehingga, nantinya kita bisa menyusun pembangunan paralel,” paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga mengaku lega dengan selesainya dan akan rampungnya perda RTRW ini. Dengan selesainya Perda ini, maka rencana pembangunan di Kepri dapat lebih terarah.

“Dengan selesainya Perda ini, maka pembangunan bisa berjalan, bisa lebih meyakinkan investor untuk berinvestasi,” katanya.

Sementara, Kepala Bappeda Kepri Naharuddin menyampaikan, Perda ini memakan waktu yang panjang karena membutuhkan banyak persetujuan.

“Tahun 2013 kita telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian PU. Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah menyetujui tata ruang wilayah hutan kita,” ujarnya.

Selanjutnya, Perda yang akan berlaku hingga tahun 2036 mendatang ini rencananya akan disahkan pada Selasa mendatang di sidang Paripurna. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.