
Tanjungpinang, (MK) – Berkaitan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8668 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah (Perda) salah satunya adalah Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Tajungpinang H. Syahrul S.Pd pada rapat paripurna terbuka tentang penetapan perda sistem penyelenggaraan pendidikan Kota Tanjungpinang di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (16/8/2017).
“Alhamdulillah setelah beberapa kali dilakukan pembahasan antara Pansus DPRD Kota Tanjungpinang, Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang dan Dewan Pendidikan maka pada hari ini Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang sistem penyelanggaraan pendidikan dapat disahkan menjadi peraturan daerah Kota Tanjungpinang,” papar Syahrul.
Akan hal itu Syahrul mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setingginya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan penyelenggaraannya nanti.
“Beralihnya kewenangan SMA ke Provinsi Kepri maka perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan ini harus berubah, salah satunya dari sisi beban kerja. Dengan perubahan ini, maka sudah seharusnya dalam pelaksanaan kerja harus lebih baik dengan memperhatikan pasal – pasal yang telah disusun, sehingga pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik,” ujar Syahrul saat diwawancarai awak media.
Dia mengutarakan, hal terpenting disini adalah sebelum pelaksanaanya, Perda yang sudah ditetapkan ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu, khusunya kepada pelaksana pendidikan guru dan pengawas.
“Salain itu, pendidikan 9 tahun yang terangkum dalam Undang – Undang ini harus kita perkuat, sehingga anak – anak yang ada di Kota Tanjungpinang tidak ada lagi yang putus sekolah, dari tingkat SD sampai SMP dengan alasan apapun,” ucapnya.
Ia mengemukakan, Undang – Undang mengamanahkan pendidikan itu menjadi urusan pemerintah cuman dalam implementasi UU itu sendiri ada usul yang mengatakan ada sekolah yang membangun sendiri dan memiliki yayasan berarti sudah 80 persen mampu, sifat pemerintah hanya stimulus dan nantinya tergantung dengan keuangan jika memungkinkan pemerintah pasti membantu sekolah – sekolah swasta yang membutuhkan bantuan.
Usai memberikan sambutan, Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul S.Pd menandatangani dan persetujuan bersama antara pimpinan dan Walikota Tanjungpinang tentang penetapan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2017. (Red)