Batam, (MK) – Sidang praperadilan atas gugatan Yahones Juko Suwarno (YJS) selaku pihak pemohon terhadap Ditpolairud Polda Kepri selaku termohon 1 dan BC Batam termohon 2 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/3/2018).
Sidang praperadilan dengan agenda replik tanggapan pemohon atas jawaban para termohon dalam perkara permohonan pemeriksaan praperadilan nomor 01/Pid.Pra/2018/ PN.BTM ini, kuasa hukum pemohon Anang Yuliardi Chaidar SH dan Agus Amri SH menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil – dalil para termohon.
“Dengan segala hormat, sebagai kuasa hukum dari pemohon praperadilan dalam perkara No 01/Pid.Pra/2018/PN.BTM yang untuk selanjutnya disebut sebagai pemohon, kami mengajukan replik yang merupakan tanggapan atas jawaban dari para termohon praperadilan pada 19 Maret 2018,” papar kuasa hukum pemohon.
Dia mengutarakan, replik yang merupakan tanggapan atas jawaban para termohon yakni bahwa pemohon tetap berpegang teguh pada dalil – dalil sebagaimana telah dikemukakan dalam permohonan praperadilan pada 6 Maret 2018 lalu.
“Menolak dengan tegas seluruh dalil – dalil para termohon dalam jawabannya kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya sepanjang tidak merugikan kepentingan,” ujarnya.
Pemohon juga mengucapkan terimakasih atas kejujuran dan keterusterangan termohon I. Termohon I maupun termohon II secara bersama – sama telah mengakui secara tegas bahwa tindakan memasuki tanah pekarangan dan mengambil alih penguasaan atas barang meski dengan menggunakan istilah tindakan mengamankan oleh termohon I dan tindakan administratif oleh termohon II terhadap barang – barang miik pemohon bukanlah termasuk kedalam ranah Pro Justitia yang dapat dipahami oleh pemohon sebagai bagian dari upaya para termohon untuk menghindari pengggunaan istilah penggeledahan dan penyitaan sebagai satu – satunya definisi yang sah sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.
“Bahwa menggunakan dasar peraturan per Undang – Undangan yang tidak relevan yang dalam hal ini termohon I dengan menggunakan dasar UU Kepolisian dan termohon II dengan menggunakan dasar UU Kepabeanan juga dapat dipahami oleh pemohon sebagai upaya penghindaran atas kewajiban untuk mematuhi satu – satunya pedoman bagi seluruh penegak hukum dalam melaksanakan setiap upaya paksa sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana yakni KUHAP,” ucapnya.
Dia mengutarakan, termohon I dalam jawabannya mencoba memberikan penjelasan panjang lebar tentang hal yang sudah masuk padahal yang substansial sedangkan termohon II hanya berputar – putar menjelaskan hal yang bersifat normatif dan absurd. Hal mana, para termohon seperti kehilangan fokus dan tidak menjelaskan sama sekali aspek formal prosedural terkait tindakannya dalam menggeledah dan menyita barang milik pemohon yang nyata – nyata menjadi objek pemeriksaan praperadilan dalam perkaraa quo.
“Bahwa penggunaan frasa mengamankan dan tindakan administratif yang diuraikan oleh para termohon tidak mampu mengurai secara rinci tentang cara – cara yang diatur menurut KUHAP yang dimaksud sebagai satu – satunya pedoman dalam melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan. Hal ini jelas menunjukkan ketidak mampuan para termohon untuk mempertanggungjawabkan tindakannya sendiri yang telah menggeledah dan menyita tanpa alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan secara tegas dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP,” katanya.
Menurut kuasa hukum pemohon, hal ini jelas menunjukkan kebingungan para termohon untuk mempertanggungjawabkan tindakannya menggeledah serta menyita tersebut dan hanya memberikan jawaban secara alakadarnya serta bersifat umum dan abstrak padahal prosedur formil sebagaimana ditegaskan secara limitatif dan imperatif dalam ketentuan KUHAP tidak ditegakkan sama sekali oleh para termohon.
“Berdasarkan segala uraian dalam replik diatas, mohon kiranya agar yang mulia bapak Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pemeriksaan praperadilan ini agar memutuskan. Pertama, menolak jawaban para termohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Kedua, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon yang dilakukan oleh para termohon tersebut tidak sah. Keempat, memerintahkan kepada para termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon kepada pemohon ketempatnya semula. Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para termohon yang berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh para termohon.
“Kemudian, menghukum para termohon membayar ganti kerugian secara tanggung rentang yang ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan menghukum para termohon untuk membayar keseluruhan biaya dalam perkara ini. Demikian replik ini sebagai tanggapan terhadap jawaban para termohon praperadilan dan atas nama pemohon, kami sampaikan agar dikabulkannya replik dan permohonan praperadilan ini. Kepada yang mulia Bapak Hakim praperadilan, kami haturkan terimakasih,” katanya.
Usai pembacaan replik, Hakim Tunggal Taufik Nenggolan menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu 21 Maret 2018 besok. (JIHAN)
