Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Republik Indonesia saat ini telah menyederhanakan dan menyempurnakan cara prosedur pengurusan pendaftaran wajib pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Iya, benar ada perubahan. Tetapi malah mempermudah proses pengurusannya. Dulukan harus pakai fotocopi KTP, sekarang kita liat NIK dibasis data kependudukan. Jadi tidak usah pakai fotocopi KTP lagi,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjungpinang, Henry Hence Lummy kepada MetroKepri.com saat ditemui dikantornya, Selasa (28/11/2017).
Hal ini, kata dia, agar mempermudah dalam mendukung program kemudahan dalam berusaha yang mempermudah persyaratan administrasi dalam rangka pendaftaran wajib pajak.
Ini juga berlandaskan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK 03/2017 tentang tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan nomor pokok wajib pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. (RUDI PRASTIO)
