Bintan, (MK) – Menjelang pelaksanaan MTQ VIII Kabupaten Bintan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan bersama pihak kepolisian melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan spanduk reklame tanpa izin.
“Penertiban PKL dan spanduk reklame tanpa izin dilakukan dikawasan Jalan Lintas Barat, wilayah Kecamatan Bintan Utara dan wilayah Kecamatan Sri Kuala Lobam,” papar Kasatpol PP Bintan, Moh. Insan Amin, Selasa (03/04/2018).
Sebelumnya, kata Insan, pihaknya (Satpol PP Kabupaten Bintan) juga telah melaksanakan razia malam terhadap remaja, pelajar, anak dibawah umur, tempat hiburan malam dan warnet serta rental playstation (PS).
“Penertiban ini dilakukan guna mensterilkan lokasi MTQ yang akan dilaksanakan pada 14 April 2018 mendatang,” ujar Insan.
Sementara itu, operasi tersebut dipimpin oleh Kabid Pengembangan SDA Sarpol PP Bintan, Syuharyadi, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Tabrani, Kabid Linmas, Syukroni, Camat Bintan Utara, Camat Sri Kuala Lobam dan anggota Polsek Bintan Utara.
Dikesempatan yang sama, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar mengatakan razia yang dilakukan pihaknya tersebut mengacu pada Perda no 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Perda no 6 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Perda no 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
“Operasi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Anggota Satpol PP melakukan penyisiran di sepanjang jalan Lintas Barat dan wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam diantaranya Jalan Kp. Harapan, hingga Pelabuhan Lobam, dilanjutkan ke Bintan Utara melalui Jalan Tanjung Permai, Pasar Baru, dan Tanjung Uban Kota diantaranya Jalan Yosudarso, R.E Martadinata, Jalan Merdeka, Jalan Hangtuah, Komplek KPLP, dan berakhir di Jalan Pantai Sakera Pukul 12.00 WIB,” papar Ali Bazar.
Dia mengutarakan, sesuai dengan tema operasi yang laksanakan pihaknya yaitu Simpatik Persuasif, maka jika didapati para PKL yang melanggar Perda akan didata dan diberikan sosialisasi langsung oleh PPNS Tabrani terkait Peraturan Daerah yang mereka langgar dan meminta pihak kecamatan maupun pihak kelurahan untuk memberikan solusi agar mereka (PKL) dapat tetap berjualan tanpa menyalahi aturan.
“Kita juga meminta pihak kecamatan dan kelurahan terus memantau PKL yang menyalahi aturan,” ucap Ali.
Kabid SDA Satpol PP Bintan, Syuharyadi menambahkan penyisiran yang dilaksanakan pihaknya juga berjalan lancar dan tidak ditemukan pelajar, anak putus sekolah, pemuda, masyarakat, PKL yang melanggar Perda. (ALPIAN TANJUNG/ ALI BZ)
