Bintan, (MetroKepri) – Mengingat semakin maraknya kenakalan pada remaja, pelajar, dan anak putus sekolah serta ASN yang mangkir dan nongrong di kedai kopi saat jam kerja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan melakukan razia guna memberikan situasi dan kondisi yang selalu aman dan kondusif di Kecamatan Bintan Timur, Rabu (17/10/2018).
Dalam razia tersebut, didapati satu Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang mangkir dan duduk di kedai kopi saat jam kerja. Selain ASN, Satpol PP juga mengamankan delapan pelajar yang bolos sekolah saat jam belajar.
Operasi ini juga dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bintan, Insan Amin, didampingi Kabid Penegakkan Perda, Ali Bazar, Kabid Trantibum, Tabrani, Kabid Linmas Syukroni, Kasi Tibum Miswandi, Kasi Pengawasan PPNS, Sukiyadi, dan Irwan Lapi Kasi Satlinmas, serta 76 personil Satpol PP Kabupaten Bintan, Kepala DP3 KB Kabupaten Bintan, Sekretaris, Kabid Pembinaan dan Penilaian Kinerja BKPPD Kabupaten Bintan, Wakapolsek Bintan Utara beserta anggota, dan Anggota Pemuda Pancasila.
Kasatpol PP Kabupaten Bintan, Insan Amin mengatakan operasi yang dilaksanakan pihaknya dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.
“Dari hasil operasi yang dilakukan di Kecamatan Bintan Timur, didapati 8 orang pelajar yang sedang bolos sekolah dan 1 orang pegawai ASN yang mangkir di kedai kopi,” papar Insan, Kamis (18/10/2018).
Selanjutnya, para pelajar dan ASN yang terjaring tersebut dibawa ke Aula Kantor Camat untuk didata dan diberikan arahan oleh PPNS, Dinas Sosial dan DP3KB.
“Para pelajar diminta untuk menghubungi para orang tuanya untuk dijemput dan diberikan arahan,” ujar Insan.
Insan juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan meminta para orang tua serta guru agar selalu mengawasi para pelajar karena merekalah penerus generasi Bintan, maka perlu dilakukan pengawasan dan perhatian khusus agar terciptanya Kabupaten Bintan yang selalu gemilang.
Sementara untuk ASN, Insan sangat mengapresiasi karena sudah minim ASN yang mangkir di kedai kopi. “Semoga ini bukan kareka ada kebocoran berita operasi,” tambahnya.
Sementara, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Bintan, Ali Bazar menyampaikan razia tersebut mengacu pada Perda no 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, serta Perda no 6 tahun 2011 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Kemudian Perda no 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan Perbub no 66 tahun 2014 tentang jam malam pelajar.
“Yang menjadi target dan sasaran dari operasi kali ini yaitu tempat fasilitas umum, dengan sasaran wilayah dibagi menjadi tiga regu dan tiga titik sasaran,” ucap Ali Bazar.
Masih kata dia, regu I menyisir wilayah Taman Kota Kijang, Kijang City Walk, Pasar Inpres dan Waduk PDAM Kijang. Regu II menyisir wilayah Kantin Kampung Jati 13, Pasar Barek Motor dan Bukit Panglong, sedangkan Regu III menysir wilayah kantin luar sekolah SMKN 2 Sei Lekop, serta kedai kopi disekitaran area dan wilayah SMPN 3 Bintan. (Red/ AB)
