Bintan, (MetroKepri) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan melakukan penyegelan terhadap tower ilegal yang dibangun di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (10/08/2018).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bintan Insan Amin mengatakan sebelum melakukan penyegelan pihaknya sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak penanggungjawab tower.
“Namun, saudari Suratini dari PT. Protelindo selaku penanggung jawab pembangunan tower tersebut belum dapat dikonfirmsi. Tetapi anggota kita telah menghubungi saudara Agung dari PT. Protelindo melalui HP-nya untuk turut hadir terkait akan dilaksanakannya penyegelan,” papar Insan, Sabtu (11/08/2018).
Akan tetapi, kata Insan, yang bersangkutan sedang berada diluar daerah. Kemudian anggota juga telah melakukan koordinasi dengan pihak PLN untuk memutuskan sementara aliran listrik di tower tersebut.
“Perusahaan pemilik tower tersebut diharapkan mematuhi aturan Pemerintah Kabupaten Bintan dan menghentikan pekerjaan sampai dokumen perizinan dikeluarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim Satpol PP Kabupaten Bintan telah melakukan penyelidikan di lokasi pembangunan tower ilegal tersebut guna memastikan kebenaran di lapangan, pada Jumat (10/08/2018).
PPNS Satpol PP Kabupaten Bintan, Sukiyadi menyampaikan pembangunan tower di Kelurahan Sei Lekop tersebut tidak melengkapi IMB.
“Tower yang tidak melengkapi IMB di Kelurahan Sei Lekop tersebut telah melaksanakan pembangunan tower dengan ketinggian kurang lebih 50 meter yang pengerjaannya sudah 95 persen hampir selesai dan berdiri diatas laman milik PT. GAS,” ucap Sukiyadi.
Sehubungan dengan itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bintan, Ali Bazar mengatakan pemilik tower telah menyalahi aturan dan telah melanggar yakni pertama Perda No. 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Kedua Perda No 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, ketiga Perda No 1 tahun 2013 tentang bangunan gedung dan keempat Perda No. 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
“Saat ini PT. Protelindo hanya memiliki sebatas surat keterangan persetujuan pembangunan dari Camat Bintan Timur dan Lurah Sei Lekop. Sehingga pembangunan tower ini akan kami segel sampai pihak perusahaan melengkapi dokumen perizinannya,” kata Ali didampingi PPNS Sukiyadi.
Dia mengutarakan, penyegelan yang dilakukan pihaknya karena PT. Protelindo masih melaksanakan pengerjaan pembangunan tower, bahwa sehari sebelumnya Kamis (09/08/2018) Satpol PP Bintan telah menghimbau untuk tidak melanjutkan pembangunan sampai mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dan untuk menghindari konflik antara warga dengan pihak perusahaan, karena ada sebagian warga yang menolak pembangunan tower tersebut dan diperoleh data dari saudara Agung persetujuan warga hanya ada 7 KK,” tambah Sukiyadi. (Red/ Ali B)
