Natuna, (MK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Ranai, Edy Johanes menertiban pedagang durian yang berjualan di bahu Jalan Soekarno Hatta tepatnya sekitar Pantai Kencana Ranai, Sabtu (20/8) sekitar pukul 09.15 WIB.
Penertiban itu dilakukan atas adanya laporan dari pihak kebersihan Pantai Kencana kepada pihak kelurahan terkait sampah kulit durian dan rambutan berserakan di pantai tersebut.
Akan hal itu, pedagang Durian dan Rambutan diberikan teguran langsung dan diarahkan tidak berjualan di trotoar Jalan Soekarno Hatta. Selain itu, pedagang juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan, sehingga sampah kulit durian tidak berserakan dan menjadi tanggungjawab pedagang.
“Saat ini diberikan teguran langsung, dan pedagang juga tidak melapor ke Kelurahan Ranai untuk izin jualan di sekitar Pantai Kencana. Maka kelurahan belum melakukan pengarahan kepada pedagang durian,” ucap Kasi Trantib Kelurahan Ranai, Edy di lokasi Pantai Kencana.
Edy mengutarakan, Jalan Soekarno Hatta merupakan jalan protocol. Oleh karena itu, tidak dibenarkan memakai bahu jalan untuk berdagang.
Sementara, Kabid Perundangan Satpol PP Natuna, Nusvianto Masda (TOTO) juga memberikan teguran kepada pedagang durian.
“Ini teguran, bila ada pedagang berjualan lagi di lokasi Pantai Kencana, maka akan segera ditertibkan dan barang dagangan akan diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, pedagang diarahkan berjualan durian di lokasikan pinggir Pantai Kencana dan berada didalam areal dan tidak di bahu jalan. Selain itu, sampahnya menjadi tanggungjawab pedagang untuk membersihkannya. (KALIT)
