Tanjungpinang, (MetroKepri) – Adanya penimbunan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat Eselon II Pemprov Kepri inisial AB di Kampung Teluk Keriting RT 002/ 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tanjungpinang, Effendi sudah melakukan koordinasi kepada anggotanya.
“Saya sangat berterima kasih dengan adanya info tersebut. Saya langsung memberikan perintah kepada anggota Satpol PP yang saat ini lagi bertugas untuk segera menghentikan penimbunan itu,” paparnya saat dikonfirmasi oleh awak media ini lewat ponselnya, Sabtu (13/10/2018).
Effendi juga memerintahkan kepada anggotanya untuk mengawasi aktifitas penimbunan tersebut sampai pelaku penimbunan mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang.
“Saya juga meminta kepada pihak Kelurahan Tanjungpinang Barat untuk ikut andil mengawasi aktifitas penimbunan tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aktifitas penimbunan laut di wilayah Kampung Teluk Keriting RT 002/ 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Pejabat Pemprov Kepri Eselon II berinisial AB, hal itu dibenarkan oleh Lurah Tanjungpinang Barat Wimmy saat dikonfirmasi awak media ini lewat ponselnya.
“Penimbunan tersebut sudah ada pemberitahuan ke kelurahan, tapi kita sedang menunggu izinnya yang akan dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang,” papar Wimmy, Sabtu (13/10/2018).
Saat ditanya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum AB, Wimmy ‘Melemparkan’ hal tersebut ke DLH Kota Tanjungpinang.
“Semua tergantung dari DLH Kota Tanjungpinang, karena untuk izin timbunnya pihak DLH yang akan mengeluarkan. Kita hanya menerima tembusannya saja. Untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi ke RT setempat sudah sampai mana pengurusan izinnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 002/ 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Wahid juga membenarkan adanya penimbunan yang dilakukan oleh AB.
“Izinnya lagi diurus sama pengurusnya, tapi belum selesai. Lagipun timbunnya sedikit – sedikit tidak sekaligus,” ucapnya. (*)
Penulis : Novendra
