Tanjungpinang, (MK) – Aktifitas penimbunan di belakang Kios Djalal Jalan Adi Sucipto Km 12 dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 16.22 WIB petang.
Kepada awak media ini, Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang, Supriadi SH mengatakan pihaknya telah hentikan aktifitas tersebut.
“Setelah ada informasi dari Media Online MetroKepri.com semalam, kita laksanakan penghentian aktifitas penimbunan tersebut,” papar Supriadi disela – sela pembongkaran baliho, Senin (20/11/2017).
Masih kata dia, selain menghentikan pekerjaan penimbunan yang tidak miliki izin tersebut pihaknya juga langsung memberikan surat teguran secara tertulis di lokasi.
“Jika pada hari ini mereka tetap melakukan penimbunan, maka kita tidak akan tinggal diam dan langsung melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan di Kota Tanjungpinang semakin menggeliat tiap tahunnya. Meski demikian, pihak pengembang atau pengusaha mestinya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sebelum melakukan pembangunan.
Akan tetapi, hal itu diduga sering ‘dikangkangi’ oleh sebagian pengusaha atau pemilik lahan yang hendak membangun property di Kota Tanjungpinang.
Seperti yang terpantau awak media ini di belakang Kios Djalal Jalan Adi Sucipto Km 11 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Di lokasi itu, ada aktifitas penimbunan lahan yang diduga belum mengantongi izin.
Terkait hal itu, salah seorang pekerja yang melakukan penimbunan tersebut enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi awak media ini. Bahkan dia juga enggan menyebutkan identitas pemilik lahan tersebut. (NOVENDRA)
