Sebelum DCT, Calon DPD Sudah Mundur Dari Partai

by -246 views
Devisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung S. Foto RUDI PRASTIO
Devisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung S. Foto RUDI PRASTIO

“Alfin, Dharma Setiawan dan Surya Makmur Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri”

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diundangkan pada 23 Juli 2018 dan diundangkan dalam Peraturan KPU No 26 tahun 2018 pada 9 Agustus 2018 secara formal disampaikan pada LO Bacalon DPD Provinsi Kepri pada 27 Agustus 2018.

Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung mengatakan sesuai ketentuan Pasal 60A ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU No 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

“Maka disampaikan dengan jelas dan tegas bahwa paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCS anggota DPD harus menyerahkan Surat Pengunduran Diri (SPD) kepada KPU Provinsi, yaitu selambat – lambatnya pada 30 Agustus 2018,” papar Widiyono kepada awak media ini lewat pesan WhatssApnya, Rabu (29/8/2018).

Widiyono menjelaskan, serta diterbitkannya Surat Keputusan Partai Politik bahwa yang bersangkutan telah mundur dari kepengurusan Parpol paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT anggota DPD yaitu selambat – lambatnya pada 19 September 2018.

“Jika surat pernyataan pengunduran diri dan Surat Keputusan dari Partai Politik tersebut tidak disampaikan kepada KPU Provinsi Kepri sesuai tanggal yang ditetapkan, maka bakal calon DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan namanya tidak dicantumkan dalan DCS anggota DPD atau DCT anggota DPD,” ujarnya.

Widiyono mengemukakan, dari 13 Bacalon DPD RI Provinsi Kepri yaitu, Alfin S.TP, Alias Wello, Dharma Setiawan, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaya, M. Syarial SE, Ir. Mustofa Widjaya, Ria Saptarika, Richart H. Pasaribu, Riki Solikhin, Sabar Pandapotan Hasibuan, H. Sukri Farial dan H. Surya Makmur Nasution.

“Yang sudah menyerahkan surat peryatakan pengunduran diri ke KPU Provinsi Kepri baru 3 Bacalon yakni, H. Sukri Farial (Waka DPD Partai Hanura Provinsi Kepri), Hardi Selamat Hood (Ketua Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri) dan M. Syarial SE (Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Kepri),” katanya.

Masih kata dia, ada tiga bacalon lagi yang diketahui sebagai pengurus Parpol dan belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus parpol.

“Yakni, Bacalon Alfin (Ketua DPC PKS Kota Tanjungpinang), Dharma Setiawan (Ketua DPC PAN Kota Tanjungpinang) dan Drs. Surya Makmur Nasution (Waka DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri),” ucapnya.

Sementara itu, sebanyak 7 (tujuh) Bacalon lainnya, jika menjadi pengurus parpol dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepengurusan dari parpol baik dari tingkat bawah sampai pusat, silahkan mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus parpol. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.