Natuna, (MetroKepri) – Dua oknum ASN berinisial JM dan IS berselfi dengan menggunakan kode jari usai acara pelantikan pada 11 Januari 2019. Jari tersebut seperti dukungan terhadap Capres dan Cawapres tertentu.
Akan hal itu, kedua oknum ASN tersebut dipanggil dan diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Natuna.
“Informasi ini kami dapat dari laporan masyarakat. Jadi kronologisnya, usai berselfi diupload foto ini ke facebook. Foto yang mereka upload ini menggunakan kode jari seperti simbol dukungan terhadap Capres dan Cawapres tertentu. Jadi dipanggil dan diperiksa. Bawaslu serius memproses ini, selanjutnya akan ada agenda pemeriksaan saksi dan apabila terbukti, akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti lagi,” papar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Khairurrijal saat ditemui di salah satu warung Jalan Ranai Darat, Minggu 13 Januari 2019.
Dia mengutarakan, melanggar aturan berarti ada ancaman sanksi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Ini mengacu kepada Surat Menpan – RB No.B/71/M.SM 00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018/ Pileg 2019 dan Pilpres 2019 berbunyi ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Selain itu, kata dia, sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN juga tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 494 yang berbunyi : setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan BPD yang terlibat sebagai pelaksana/ tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda dua belas juta.
“ASN jangan terlibat politik, sudah berulang – ulang diinformasikan di TV, media sosial, media cetak dan media online agar berhati – hati dan tidak terlibat politik karena ada sanksi yang harus diterima. Jadi ASN jangan bertindak ceroboh lagi. Kita tidak sedang menilai kesengajaan atau ketidaksengajaan dari oknum tersebut, yang jelas ada perbuatannya dulu. Ceritanya dia niat atau tidak ada niat, tapi dari perilaku mengupload foto itu di facebook, kan itu secara sadar dia melakukannya,” imbuhnya. (*)
Penulis : MANALU
