Tanjungpinang, (MK) – Sidang kasus pembunuhan Yap Shung Hok dengan terdakwa Japarudin dan terdakwa Miswadi ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (16/6). Pasalnya, saksi – saksi dalam perkara tersebut tidak dapat hadir dalam sidang.
Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kadeq SH menyampaikan permohonan maafnya kepada majelis hakim.
“Mohon maaf majelis, saksi – saksi tidak dapat hadir pada hari ini,” ucap JPU.
Akan hal itu, majelis hakim menunda sidang kasus pembunuhan Yap Shung Hok.
“Berhubung saksi tidak bisa hadir, sidang hari ini ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (20/6) mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, MH.
Sementara, diluar sidang, Penasehat Hukum terdakwa Japarudin dan terdakwa Miswardi, Rio Irwan Saputra SH menyampaikan, dalam perkara tersebut kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP junto pasal 55.
“Dalam kasus ini, klien kami didakwa Pasal 340 KUHP junto Pasal 55. Penundaan sidang hari ini, karena saksi – saksi tidak hadir,” katanya singkat.
Sebelumnya, terdakwa Japarudin (51) dan terdakwa Miswadi alias Mis (49) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (9/6). Keduanya didakwa jaksa atas pembunuhan berencana terhadap Yap Shung Hok alias Alio. (ALPIAN TANJUNG)
