Sosialisasi Pelanggaran Pemilu Diharapkan Minimalisir Pelanggaran Pada Pileg dan Pilpres

by -177 views
Foto Bersama Usai Sosialisasi Pelanggaran Pemilu.Foto MANALU
Foto Bersama Usai Sosialisasi Pelanggaran Pemilu.Foto MANALU

Natuna, (MetroKepri) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bunguran Timur menggelar sosialisasi pelanggaran pemilu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, di ruang pertemuan RM. Sisir Basisir, Selasa (05/06/2018).

Ketua panitia pelaksana sosialisasi, Agung Purwanto mengatakan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ini adalah Undang – Undang No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, Peraturan Presiden No 80 Tahun 2012 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 02 Tahun 2013.

Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat ikut serta dan memahami dalam pengawasan pelanggaran pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Peserta sosialisasi berasal dari kades se Kecamatan Bunguran Timur, Ketua RW, Ketua RT dan perwakilan masyarakat dengan metode diskusi dan ceramah.

Narasumber terdiri dari Ayanev Yulius dari Panwaslu Kabupaten Natuna, Hasmuri SE dari Bakesbangpolda Natuna dan Skretaris Camat Bunguran Timur Said Fadlly.

Hasmuri dalam pemaparannya mengatakan, pemilu rawan terhadap penetapan data pemilih yang tidak akurat, persyaratan calon yang tidak lengkap (termasuk ijazah), permasalahan internal parpol dalam hal pengusulan calon, adanya dugaan money politics, adanya pelanggaran kampanye dan penghitungan suara yang tidak akurat.

Untuk peran pemerintah pusat dan daerah terhadap kelancaran pemilu adalah wajib memberikan bantuan fasilitas berupa bantuan PPK, PPS, Panwaslu, penyedian sekretariat dan kelancaran penyedian logistik sesuai kebutuhan pemilu.

Sementara itu Komisioner Panwaslu Kabupaten Natuna divisi hukum dan pelanggaran, Ayanev mengatakan penyelenggara pemilu ada tiga yakni KPU, Pengawas pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). DKPP inilah yang akan menindak KPU dan Pengawas pemilu bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu.

Ayanev menghimbau kepada peserta yang hadir untuk bisa menyampaikan hal – hal yang diperoleh dari sosialisasi ini hingga peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi pemilu mengingat pengawas pemilu masih kurang di Kabupaten Natuna.

Ayanev menerangkan, pelanggaran merupakan tindakan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan perundang – undangan yang ada. Pelanggaran pemilu dari dua sumber yakni temuan dan laporan masyarakat.

“Pengawasan pemilu berhasil ketika penindakan yang dilakukan sedikit pada proses pemilu. Ingat Kepala desa dan perangkat desa juga tidak boleh kampanye,” ujar Ayanev.

Sekretaris Kecamatan Bunguran Timur, Shaid Fadly mengatakan 17 April 2019 akan ada pemilu presiden dan wakil presiden serentak diseluruh NKRI. Shaid berharap, masyarakat bisa memilih pemimpin yang bisa memperjuangkan hak masyarakat dan berkualitas, begitu juga dengan pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Shaid menghimbau, masyarakat jangan terpengaruh oleh pemberian – pemberian oleh oknum dengan maksud tertentu didalam pemilu nanti.

“Untuk kades dan RT/ RW, berikanlah pemahaman kepada warga khususnya Kecamatan Bunguran Timur untuk cerdas dan ikut mengawasi pemilu nanti. Jangan tunggu ada bantuan baru kita memilih,” kata Shaid.

Ketua Panwascam Bunguran Timur, Salohot Lubis saat dijumpai disela – sela acara sosialisasi mengatakan kegiatan sosialisasi bisa meminimalisir pelanggaran terhadap pemilihan di wilayah Kecamatan Bunguran Timur. Salohot berharap masyarakat cerdas memilih dan ikut berperan dalam pengawasan.

“Peran serta semua masyarakat untuk ikut mengawasi pemilu nanti menentukan kemajuan daerah ini dan menentukan pemimpin yang bisa memperjuangkan hak masyarakat,” ucapnya. (MANALU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.