SP2HP Ke-2 Diterima, Djodi Harap Setelah Penyidikan ada Tersangka

by -684 views
Bukti SP2HP dari Satreskrim Polres Bintan
Bukti SP2HP dari Satreskrim Polres Bintan

Bintan, (MetroKepri) – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di terima oleh Djodi Wirahadikusuma selaku pelapor atas pengrusakan tiang pagar beton dan penyerobotan lahan miliknya di Malang Rapat, Kabupaten Bintan.

Dalam SP2HP kedua ini, proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik diantaranya meminta keterangan dari sejumlah saksi guna klarifikasi.

Atas hal tersebut, Djodi berharap setelah SP2HP kedua ini disampaikan, penyidik dapat segera gelar perkara untuk meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan yang disertai penetapan tersangka.

“Kasus ini sudah terang benderang, apalagi dalam mediasi pada Agustus 2018 lalu, pihak kontraktor mengaku ada mengenai tiang pagar dan merusak kawat berduri milik saya,” sebutnya, Sabtu (1/2/2020).

“Jadi, saya harapkan Polisi dapat melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Diketahui, adapun saksi yang dimintai keterangan itu berdasarkan SP2HP kedua ini adalah Sofyan Souri dari BPN Bintan, mantan Ketua RW 04 Kelurahan Toapaya Asri Partono alias Cakong, Ketua RT 15/05 Ngatmijan, Usman Efendi selaku ketua RT 14/05, Yusfi Yunizar pelaksana lapangan PT Serba Jaya Bestari (PT SBJ), Nazar S Kom direktur PT SBJ, Dadan Hamdani dan Mohamad Irzan Kabid Bina Marga Dinas PU Bintan.

Sementara itu, dalam SP2HP dengan nomor SP2HP/75/I/RES.1.10/2020/ Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Bintan AKP Agus Hasanudin SH MH SIK, penyidik juga telah mengantongi dokumen berupa foto copy sertifikat hak milik atas nama Djodi Wirahadikusuma, foto copy surat keterangan penguasaan tanah atas nama Khairuddin Y dan surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT) atas nama Sugiyanto. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.