Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan Walikota Tanjungpinang pada 27 Juni 2018 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang membuka pelayanan perekaman KTP – e dan surat keterangan dihari libur yakni Sabtu dan Minggu (23 – 24 Juni 2018).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Sardison mengatakan pelayanan khusus ini untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.
“Pembukaan pelayanan khusus yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Tanjungpinang pada Sabtu dan Minggu (23 – 24 Juni 2018) ini dimulai dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB,” papar Sardison kepada MetroKepri, Jumat (22/06/2018).
Masih kata Sardison, pelayanan khusus ini juga sebagai tindak lanjut dan arahan dari Dirjend Dukcapil untuk mensukseskan Pilkada serentak.
“Arahannya nasional. Hal ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pemilih di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Sardison juga mengakui Kota Tanjungpinang merupakan satu – satunya daerah di Provinsi Kepri yang melaksanakan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Maka Disdukcapil Kota Tanjungpinang memberikan pelayanan khusus dihari libur ini.
“Ya, dalam rangka Pilkada itu tadi,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
