Syahrial: Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Diatur Dalam Tatib DPRD

by -287 views
Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang Muhammad Syahrial
Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang Muhammad Syahrial

Tanjungpinang, (MK) – Dengan tidak masuknya nama Rahma dalam perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Tanjungpinang pada 4 Januari 2018 lalu, hal itu katakan tidak bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.

Pasalnya, perubahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD.

“Hukum yang mana?. Perubahan alat kelengkapan dewan itu diatur dalam Tata Tertib DPRD,” papar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE kepada MetroKepri, Rabu (09/05/2018).

Maka, kata dia lagi, hal ini berdasarkan tata tertib DPRD. Sedangkan, terkait nama Rahma tidak dimasukkan dalam AKD tersebut, Fraksi PDIP juga mempunyai alasan yang tepat.

“Dalam berstatus masih sebagai Anggota PDI Perjuangan, yang bersangkutan (Rahma) sudah ‘Menusuk dari belakang’ partainya. Buktinya, pada 29 Desember 2017 lalu Rahma telah mendapat persetujuan untuk mendampingi Syahrul dari salah satu partai pengusung,” ujar Iyai sapaan akbrab Muhammad Syahrial ini.

Oleh karena itu, kata Iyai, untuk mengamankan kebijakan partai di alat kelengkapan DPRD terhadap kader yang ‘berkhianat’ alias musuh dalam selimut.

“Maka, itu hak fraksi untuk menempatkan atau tidak menempatkan anggota fraksi di AKD,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Rahma, M Agung Wiradarma SH menyebutkan tindakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungpinang yang mengusulkan perubahan susunan alat kelengkapan dengan tidak memasukkan nama Rahma dalam salah satu komisi. Hal itu jelas bertentangan dengan hukum.

Karena, menurut Agung, sesuai ketentuan setiap anggota dewan wajib menjadi anggota komisi. Pada 4 Januari 2018 lalu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungpinang mengajukan perubahan susunan alat kelengkapan dewan, namun tidak terdapat nama Rahma walaupun masih berstatus anggota aktif.

“Artinya, mereka sudah mengeluarkan Rahma dari alat kelengkapan DPRD,” papar Agung usai menghadiri pertemuan bersama Ombudsman Kepri di Kantor Gubernur Lantai 3 Dompak, Selasa (08/05/2018) sambil menunjukan surat perubahan susunan kelengkapan dewan. (ALPIAN TANJUNG/ RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.