Tanjungpinang, (MK) – Biaya perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalulintas (Lakalantas), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya sebagai penjamin kedua.
Tag: Sebagai Penjamin Kedua
No More Posts Available.
No more pages to load.