Tanjungpinang, (MK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp101,748.000 juta kepada Herlina selaku
Tag: Senilai Rp101 Juta
No More Posts Available.
No more pages to load.