Tanjungpinang, (MK) – Salah satu tower milik Indosat di belakang kompleks Pinlang Mas KM 9 Tanjungpinang, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski tidak ada IMB, arus listrik bisa terpasang di tower tersebut.
Salah soerang petugas PLN Tanjungpinang yang turut hadir pada penyegelan tower Indosat tersebut mengaku pihaknya tidak ada hubungan dengan penyegelan tower tersebut.
“Kita tidak ada hubungan dengan tower ini. Bapak langsung saja konfirmasi dengan Pak Irianto,” kata petugas PLN tersebut kepada Metrokepri.com, Kamis (3/12).
Terkait arus listrik bisa masuk, kata dia, semua warga Negara Indonesia bisa mendapatkan arus listrik. Seperti rumah ruli saja bisa masuk.
“Sebab, persyaratan pendaftaran arus listrik cukup dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan pendaftrannya juga melalui online. Tidak perlu melampirkan IMB,” ucapnya.
Di lokasi itu juga, Pengacara PT Sinar Bahagia Group yang dikuasakan untuk menangani berdirinya tower Indosat tersebut, Yeffi Zalmana SH mengaku, pihaknya sejak awal sudah keberatan dengan berdirinya tower tersebut pada tahun 2012 lalu.
“Kami keberatan dengan keberadaan tower ini. Tower ini milik Indosat dan pemilik lahannya bernama Hakim,” ucap Yeffi.
Keberatan ini juga, kata dia, sudah disampaikan pihaknya sejak Suryatati A Manan menjabat Wali Kota Tanjungpinang.
“Keberatan ini juga sudah kita kirimkan surat ke Pemko Tanjungpinang dan ke pihak Indosat,” katanya.
Pantauan media ini di lapangan, pada penyegelan tower Indosat tersebut, turut hadir pihak Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kapolsek Tanjungpinang Timur, PLN, Ketua RW setempat serta puluhan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
