Tak Ambil Sikap, Jaksa Dianggap Terima Vonis Denda Ahui

by -305 views
by
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, SH. Foto ALPIAN TANJUNG
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, SH. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Masa pikir – pikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang selama tujuh hari terkait vonis denda yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Direktur PT Pinang Lestari Tjeng Hui alias Ahui selaku terdakwa dalam perkara pengoplosan beras pada Senin (15/1/2018) pekan lalu, saat ini sudah habis.

Apabila tidak mengambil sikap setelah masa pikir – pikir habis, maka JPU dianggap menerima vonis denda Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ahui tersebut.

“Apabila setelah satu minggu jaksa tidak mengambil sikap, maka itu dianggap menerima putusan tersebut. Hari ini (Senin) pas tujuh hari, kemungkinan jaksanya masih menunggu keputusan dari pimpinannya. Mungkin, besok baru kita dapat kabar,” papar Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH kepada sejumlah awak media di PN Tanjungpinang, Senin (22/1/2018).

Sementara, terkait kabar Bos Swalayan Pinang Lestari sudah membayarkan dendanya, Santonius mengaku belum menerima laporannya.

“Saya tahunya dari media. Kalau memang itu sudah dibayar oleh terdakwa, maka jaksa harus memberikan informasi ke kita agar segera melakukan eksekusi,” ujar Santo sapaan akrab Santonius ini.

Masih kata Santo, putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ahui tersebut, pihaknya (majelis hakim) tidak mendapat interpensi dari pihak mana pun.

“Ada tiga pertimbangan majelis hakim, yakni beras itu legal. Terdakwa mendapatkan beras itu beli bukan ilegal. Kedua, niat itu muncul karena tingginya minat masyarakat Tanjungpinang terhadap beras 5 kg itu. Sementara, bulog hanya mengeluarkan beras 50 kg,” ucapnya.

Sehingga, terpikirkan oleh terdakwa tersebut untuk mencampurkan beras merek Beras Kita dengan beras merek Roda Mas.

“Dari campuran kedua beras itu, justru kualitas berasnya menjadi lebih baik. Beras merek Beras Kita itu, sebenarnya beras bulog,” katanya.

Kemudian, ketika menjatuhkan hukuman denda Rp150 juta tersebut, majelis hakim juga melihat kondisi terdakwa.

“Kita melihat status terdakwa itu bukan kaya atau miskin. Denda Rp150 juta itu, dinilai besar dan terdakwa dianggap mampu membayarnya,” ujar Santonius.

Sementara itu, informasi yang dihimpun MetroKepri.com, Direktur PT Pinang Lestari, Tjeng Hui alias Ahui terdakwa dalam kasus perkara pengoplosan beras dan divonis denda senilai Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan dikabarkan sudah membayar uang denda sesuai dengan putusan PN Tanjungpinang di Bank BNI pada Kamis (18/1/2018) kemarin. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.