Tanjungpinang, (MK) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang menegaskan, bagi petugas parkir yang tidak menggunakan karcis akan dihukum penjara.
“Hal ini akan diterapkan, agar perparkiran di Kota Tanjungpinang lebih baik lagi,” papar Kepala Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, Rabu (10/2).
Dia mengutarakan, Peraturan Daerah (Perda) yang telah selesai dievaluasi dari kementerian, pihaknya akan menerapkan sanksi hukuman kurungan apabila ada petugas parkir yang tidak mengenakan karcis tersebut di Tanjungpinang.
“Dengan adanya Perda perparkiran ini, maka kami bisa bertindak tegas karena ada payung hukumnya. Kalau petugas parkir tidak kenakan karcis, akan merugikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Wan Samsi mengingatkan, bagi masyarakat yang memakirkan kendaraannya tetapi tidak mendapatkan karcis, maka jangan membayarnya.
“Petugas parkir yang terdata di Dishubkominfo Tanjungpinang ada sekitar 120 orang. Nantinya, petugas ini akan diberikan karcis, kemudian memberikan kepada masyarakat yang memakirkan kendaraannya. Kalau tidak dapat karcis, jangan mau bayar,” paparnya.
Selain itu, pihaknya menerima setoran dari petugas parkir sekitar 1 – 2 minggu kepada petugas teknis di lapangan yang nantinya akan masuk ke kas daerah. (LIYANA)
